Tribun Lampung Selatan

Ini Alasan Nanang Ermanto Belum juga Dilantik Jadi Bupati Lampung Selatan Definitif

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah mendapatkan salinan putusan kasasi atas perkara Zainudin minggu lalu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di Lapangan Korpri, Minggu (10/11/2019). 

"Iya sekarang masih di Rajabasa, melanjutkan," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro belum merespons konfirmasi Tribunlampung.co.id terkait salinan putusan kasasi Zainudin Hasan.

Tersandungnya Zainudin Hasan dalam kasus ini otomatis membuat Nanang Ermanto menjadi Plt Bupati Lampung Selatan.

Namun, hingga kini Nanang belum juga dilantik menjadi bupati definitif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, salinan putusan MA tersebut untuk menolak kasasi Zainudin Hasan.

Putusan tersebut diketahui berguna sebagai pengantar Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan SK pemberhentian dan dibarengi dengan penetapan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif.

Plt Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung Hargo Prasetia Widi mengatakan, hingga saat ini Pemkab Lampung Selatan masih menunggu salinan putusan MA untuk kemudian didistribusikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.

"Pemkab Lampung Selatan sedang menunggu fisik putusan dari MA. Setelah Pemkab Lamsel menerimanya, setelah itu laporan tersebut diserahkan ke gubernur," ujarnya, Minggu (9/2/2020).

Hargo menjelaskan, Nanang bisa menjadi bupati definitif dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan undang-undang.

"Tunggu saja setelah putusan MA diterima oleh Pemkab Lamsel dan DPRD Lamsel. Kalau sekarang tidak perlu berandai-andai untuk manajemen proses. Hal tersebut karena putusan MA belum sampai di tangan pemkab maupun pemprov," jelasnya.

Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi Plt bupati sejak 27 Juli 2018 melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18/5295/SJ.

Nanang Ermanto menerima penugasan tersebut melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sejak 3 Agustus 2018. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved