Tribun Lampung Selatan

Ini Alasan Nanang Ermanto Belum juga Dilantik Jadi Bupati Lampung Selatan Definitif

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah mendapatkan salinan putusan kasasi atas perkara Zainudin minggu lalu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di Lapangan Korpri, Minggu (10/11/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Nanang Ermanto belum juga dilantik menjadi bupati Lampung Selatan definitif.

Padahal, ia sudah menjabat sebagai Plt bupati sejak Juli 2018 silam.

Nanang menggantikan Zainudin Hasan yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Apa penyebabnya?

KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Hormati Imbauan KPK, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto Kaji Penggunaan Randis untuk Mudik Lebaran

Colt Diesel vs Kijang di Jalinsum Katibung, 1 Penumpang Truk Tewas

Berseteru dengan Benny Uzer, Petinggi Hanura Lampung Terancam 1 Tahun Penjara

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu salinan putusan kasasi asli Mahkamah Agung atas perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara KPK sudah mendapatkan salinan putusan kasasi asli perkara No 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan dari Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah mendapatkan salinan putusan kasasi atas perkara Zainudin minggu lalu.

"Sudah hari Kamis, 6 Februari 2020," ungkapnya, Senin (10/2/2020).

Ali mengaku pihaknya juga sudah mengeksekusi Zainudin Hasan.

"Oleh jaksa eksekutor sudah dilakukan eksekusi pada hari Kamis (6 Februari 2020)," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Ahmad Walid membenarkan terpidana Zainudin Hasan sudah dieksekusi.

"Sudah dilakukan eksekusi," katanya.

Walid mengakui, status Zainudin Hasan sudah resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas IA Bandar Lampung.

Ia menghuni sel di Blok D3.

Walid mengatakan, eksekusi hanya dilampirkan surat lantaran Zainudin Hasan sudah menjadi titipan sejak perkara yang menyandungnya bergulir di pengadilan.

"Iya sekarang masih di Rajabasa, melanjutkan," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro belum merespons konfirmasi Tribunlampung.co.id terkait salinan putusan kasasi Zainudin Hasan.

Tersandungnya Zainudin Hasan dalam kasus ini otomatis membuat Nanang Ermanto menjadi Plt Bupati Lampung Selatan.

Namun, hingga kini Nanang belum juga dilantik menjadi bupati definitif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, salinan putusan MA tersebut untuk menolak kasasi Zainudin Hasan.

Putusan tersebut diketahui berguna sebagai pengantar Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan SK pemberhentian dan dibarengi dengan penetapan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif.

Plt Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung Hargo Prasetia Widi mengatakan, hingga saat ini Pemkab Lampung Selatan masih menunggu salinan putusan MA untuk kemudian didistribusikan kembali ke Kementerian Dalam Negeri.

"Pemkab Lampung Selatan sedang menunggu fisik putusan dari MA. Setelah Pemkab Lamsel menerimanya, setelah itu laporan tersebut diserahkan ke gubernur," ujarnya, Minggu (9/2/2020).

Hargo menjelaskan, Nanang bisa menjadi bupati definitif dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan undang-undang.

"Tunggu saja setelah putusan MA diterima oleh Pemkab Lamsel dan DPRD Lamsel. Kalau sekarang tidak perlu berandai-andai untuk manajemen proses. Hal tersebut karena putusan MA belum sampai di tangan pemkab maupun pemprov," jelasnya.

Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi Plt bupati sejak 27 Juli 2018 melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18/5295/SJ.

Nanang Ermanto menerima penugasan tersebut melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sejak 3 Agustus 2018. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved