KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan
Tunggu salinan putusan lengkap, KPK RI akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tunggu salinan putusan lengkap, KPK RI akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima kutipan putusan kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan.
"Kutipan putusan Kasasi diterima pada tanggal 30 Januari 2020 lalu," katanya Senin 3 Februari 2020.
Kata Ali, KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan Kasasi JPU KPK
"Saat ini KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan," terangnya.
• BREAKING NEWS Kasasi Ditolak, Zainudin Hasan Tetap Dipenjara 12 Tahun
• Banding Ditolak PT Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Zainudin Hasan
• Warga Kedaton Ngadu Soal Pungli Diduga oleh Oknum Satpol PP ke Wali Kota, Herman: Saya Baru Tau
• Ike Edwin dan Zam Zanariah Lirik Jalur Independen di Pilwakot Bandar Lampung 2020
Disinggung soal status penahanan Zainudin, Ali mengatakan bahwa putusan MA sudah dibacakan tanggal 28 Januari 2020.
"Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal eksekusi," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Ahmad Walid mengatakan pihaknya sudah menerima putusan MA.
"Putusan MA sudah kami terima," katanya.
Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Mulai Maret 2021, untuk Pelayan Publik dan Lansia |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ngaku Tak Tahu Apa-apa, KPK Sita Uang Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Sidak Mall Pelayanan Satu Atap, Pastikan Pegawai Disiplin |
![]() |
---|
Pesona Ayu Ting Ting Pakai Kebaya Saat Hadiri Pengajian, Ayu Banjir Pujian |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mobil Masuk Jalur Sepeda Permanen di Jalan Jenderal Sudirman |
![]() |
---|