KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Tunggu salinan putusan lengkap, KPK RI akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

Tribun pun memastikan hal ini ke Lapas kelas IA Bandar Lampung, Kasi Registrasi Ahmad Walid mengatakan jika MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan.

"Sudah kami baru dapat informasi dari Pengadilan Negeri hari ini," katanya, Jumat 31 Januari 2020.

Namun Walid belum mengetahui hasil putusan atas kasasi perkara tersebut.

"Saya belum tahu, karena belum ada surat resminya, tapi yang jelas kami hanya melaksanakan jika memang dieksekusi disini, jelasnya bisa langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku putusan kasasi sudah keluar.

"Sudah keluar, untuk lama hukuman penjara sama," kata Hendri.

Hendri pun menegaskan jika MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum.

"Yang bedanya cuman subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun," terangnya.

Ditanya soal eksekusi, Hendri mengaku akan dilaksanakan oleh Jaksa.

"Tergantung jaksanya," tutupnya.

Dilain pihak, Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro, mengatakan bahwa perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus Selasa, 28 Januari 2020.

"Adapun amar putusan, menolak (kasasi) terdakwa, mengabulkan Penuntut Umum," katanya melalui pesan singkat.

Adapun putusan kasasi dari MA, lanjutnya yakni Terdakwa Zainudin terbukti lada dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat.

"(Masa hukuman menjadi) pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," tutupnya.

MA Tolak Banding Zainudin Hasan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved