KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Tunggu salinan putusan lengkap, KPK RI akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

Udara segar yang sempat digembar-gemborkan akan dihirup oleh Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan pupus.

Pasalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak kasasi Zainudin Hasan, atas perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020 sebelum masa penahanan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 2 Februari 2020.

Pantauan Tribun Jumat, 31 Januari 2020 di halaman Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia kasasi dengan nomor 113 K/PID.SUS/2020 sudah jelas menolak upaya yang dilakukan pihak Zainudin Hasan.

Tiga Hakim MA, yakni Krisna Harahap, Dr Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro, telah memutuskan untuk menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Tribun pun memastikan hal ini ke Lapas kelas IA Bandar Lampung, Kasi Registrasi Ahmad Walid mengatakan jika MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan.

"Sudah kami baru dapat informasi dari Pengadilan Negeri hari ini," katanya, Jumat 31 Januari 2020.

Namun Walid belum mengetahui hasil putusan atas kasasi perkara tersebut.

"Saya belum tahu, karena belum ada surat resminya, tapi yang jelas kami hanya melaksanakan jika memang dieksekusi di sini, jelasnya bisa langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku putusan kasasi sudah keluar.

"Sudah keluar, untuk lama hukuman penjara sama," kata Hendri.

Hendri pun menegaskan jika MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum.

"Yang bedanya cuman subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun," terangnya.

Ditanya soal eksekusi, Hendri mengaku akan dilaksanakan oleh Jaksa.

"Tergantung jaksanya," tutupnya.

Dilain pihak, Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro, mengatakan bahwa perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus Selasa, 28 Januari 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved