KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan
Tunggu salinan putusan lengkap, KPK RI akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
"Adapun amar putusan, menolak (kasasi) terdakwa, mengabulkan Penuntut Umum," katanya melalui pesan singkat.
Adapun putusan kasasi dari MA, lanjutnya yakni Terdakwa Zainudin terbukti lada dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat.
"(Masa hukuman menjadi) pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)