KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Tunggu salinan putusan lengkap, KPK RI akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tunggu salinan putusan lengkap, KPK RI akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima kutipan putusan kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan.

"Kutipan putusan Kasasi diterima pada tanggal 30 Januari 2020 lalu," katanya Senin 3 Februari 2020.

Kata Ali, KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan Kasasi JPU KPK

"Saat ini KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan," terangnya.

BREAKING NEWS Kasasi Ditolak, Zainudin Hasan Tetap Dipenjara 12 Tahun

Banding Ditolak PT Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Zainudin Hasan

Warga Kedaton Ngadu Soal Pungli Diduga oleh Oknum Satpol PP ke Wali Kota, Herman: Saya Baru Tau

Ike Edwin dan Zam Zanariah Lirik Jalur Independen di Pilwakot Bandar Lampung 2020

Disinggung soal status penahanan Zainudin, Ali mengatakan bahwa putusan MA sudah dibacakan tanggal 28 Januari 2020.

"Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap dan tinggal eksekusi," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Ahmad Walid mengatakan pihaknya sudah menerima putusan MA.

"Putusan MA sudah kami terima," katanya.

Walid menambahkan pihaknya masih menunggu eksekusi dari KPK.

Sebelumnya diberitakan, Udara segar yang sempat digembar-gemborkan akan dihirup oleh Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Utara pupus.

Pasalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak kasasi Zainudin Hasan atas perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020 sebelum masa penahanan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 2 Februari 2020.

Pantauan Tribun Jumat, 31 Januari 2020 di halaman Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia kasasi dengan nomor 113 K/PID.SUS/2020 sudah jelas menolak upaya yang dilakukan pihak Zainudin Hasan.

Tiga Hakim MA yakni Krisna Harahap, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro telah memutuskan untuk menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Tribun pun memastikan hal ini ke Lapas kelas IA Bandar Lampung, Kasi Registrasi Ahmad Walid mengatakan jika MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan.

"Sudah kami baru dapat informasi dari Pengadilan Negeri hari ini," katanya, Jumat 31 Januari 2020.

Namun Walid belum mengetahui hasil putusan atas kasasi perkara tersebut.

"Saya belum tahu, karena belum ada surat resminya, tapi yang jelas kami hanya melaksanakan jika memang dieksekusi disini, jelasnya bisa langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku putusan kasasi sudah keluar.

"Sudah keluar, untuk lama hukuman penjara sama," kata Hendri.

Hendri pun menegaskan jika MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum.

"Yang bedanya cuman subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun," terangnya.

Ditanya soal eksekusi, Hendri mengaku akan dilaksanakan oleh Jaksa.

"Tergantung jaksanya," tutupnya.

Dilain pihak, Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro, mengatakan bahwa perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus Selasa, 28 Januari 2020.

"Adapun amar putusan, menolak (kasasi) terdakwa, mengabulkan Penuntut Umum," katanya melalui pesan singkat.

Adapun putusan kasasi dari MA, lanjutnya yakni Terdakwa Zainudin terbukti lada dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat.

"(Masa hukuman menjadi) pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," tutupnya.

MA Tolak Banding Zainudin Hasan

Udara segar yang sempat digembar-gemborkan akan dihirup oleh Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan pupus.

Pasalnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak kasasi Zainudin Hasan, atas perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020 sebelum masa penahanan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 2 Februari 2020.

Pantauan Tribun Jumat, 31 Januari 2020 di halaman Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia kasasi dengan nomor 113 K/PID.SUS/2020 sudah jelas menolak upaya yang dilakukan pihak Zainudin Hasan.

Tiga Hakim MA, yakni Krisna Harahap, Dr Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro, telah memutuskan untuk menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Tribun pun memastikan hal ini ke Lapas kelas IA Bandar Lampung, Kasi Registrasi Ahmad Walid mengatakan jika MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan.

"Sudah kami baru dapat informasi dari Pengadilan Negeri hari ini," katanya, Jumat 31 Januari 2020.

Namun Walid belum mengetahui hasil putusan atas kasasi perkara tersebut.

"Saya belum tahu, karena belum ada surat resminya, tapi yang jelas kami hanya melaksanakan jika memang dieksekusi di sini, jelasnya bisa langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku putusan kasasi sudah keluar.

"Sudah keluar, untuk lama hukuman penjara sama," kata Hendri.

Hendri pun menegaskan jika MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum.

"Yang bedanya cuman subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun," terangnya.

Ditanya soal eksekusi, Hendri mengaku akan dilaksanakan oleh Jaksa.

"Tergantung jaksanya," tutupnya.

Dilain pihak, Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro, mengatakan bahwa perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus Selasa, 28 Januari 2020.

"Adapun amar putusan, menolak (kasasi) terdakwa, mengabulkan Penuntut Umum," katanya melalui pesan singkat.

Adapun putusan kasasi dari MA, lanjutnya yakni Terdakwa Zainudin terbukti lada dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat.

"(Masa hukuman menjadi) pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved