Tribun Bandar Lampung
Banding Ditolak PT Tanjungkarang, JPU KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Zainudin Hasan
JPU KPK mengajukan kasasi ke MA, pascaupaya banding atas putusan eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan ditolak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara korupsi suap fee proyek yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan belum berakhir.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pascaupaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tidak dikabulkan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
JPU KPK Sobari Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya melakukan upaya hukum kembali terkait putusan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dengan mengajukan kasasi.
"Saat ini kami mengajukan kasasi," ungkap Sobari Kurniawan, Minggu 8 September 2019.
• Jaksa KPK dan Advokat Zainudin Hasan Belum Terima Pemberitahuan Putusan Banding
• Banding Perkara Zainudin Hasan Tunggu Relaas
Kata Sobari, pengajuan kasasi ini terkait hilangnya fakta pidana asal di dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Fakta pidana asal dari pada TPPU kami tidak dipertimbangkan majelis hakim, jadi kami ajukan kasasi," ujarnya.
Sobari pun mengatakan jika pihaknya tidak mengajukan kasasi maka konstruksi yuridisnya janggal.
"Kalau tidak diajukan konstruksi yuridisnya sangat janggal," ucap Sobari.
"Ada TPPU, tapi tidak ada pidana asalnya," timpalnya.
Disinggung soal beberapa nama yang sempat terlibat ikut serta dalam perkara suap fee proyek PUPR Lampung Selatan, Sobari menegaskan, hal tersebut adalah kewenangan penyidik KPK.
"Kalau dilihat secara tersurat, itu kami sebutkan ada keterlibatan kadis yang lama, kemudian adanya keterlibatan kabid juga," papar Sobari.
"Itu yang kami sampaikan ke penyidik, apabila penyidik menidaklanjuti orang tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," terangnya.
"Namun semua kewenangan di penyidikan, kami hanya menyampaikan fakta di persidangan apa adanya dan silakan penyidik menindaklanjuti," tandas Sobari.
• Tuntutan Banding Terkait Zainudin Hasan Juga Ditolak PT Lampung, JPU KPK Belum Bisa Beri Komentar
• VIDEO Pengadilan Tinggi Tolak Banding Zainudin Hasan, Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Kasasi ke MA
Saat ditanya apakah penyidik akan bergerak setelah hasil kasasi, Sobari mengatakan, tidak harus menunggu.
"Karena kasasi ini bukan hilangnya calon tersangka lainnya, bukan," ucap Sobari.
"Tapi fakta pidana asal yang faktanya tidak dipertimbangkan majelis hakim, dan gak harus menunggu kasasi, semua tergantung penyidik," tandasnya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)