Jaksa KPK dan Advokat Zainudin Hasan Belum Terima Pemberitahuan Putusan Banding
KPK dan penasihat hukum Zainudin Hasan belum bisa menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terkait banding Zainudin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara Zainudin Hasan belum bisa menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terkait banding perkara Zainudin. Apa penyebabnya?
Penyebabnya, karena kedua pihak belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) mengenai putusan PT Tanjungkarang.
Penasihat hukum Zainudin dari Alfonso Law Firm, Robinson, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima relaas sejak putusan PT Tanjungkarang keluar pada 3 Juli 2019.
"Harapannya cepat dapat," ujarnya, Minggu (4/8/2019).
Pihaknya telah mengetahui bahwa putusan PT Tanjungkarang tidak berubah dari vonis Pengadilan Negeri alias menguatkan vonis tersebut.
"Tidak ada perubahan apa-apa dari kemarin," katanya.
Adapun vonis PN Kelas IA Tanjungkarang terhadap Zainudin berupa pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, Zainudin wajib membayar uang pengganti Rp 66 miliar. Bupati nonaktif Lampung Selatan ini terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari beberapa proyek di lingkungan pemkab.
Robinson memprediksi pihaknya akan menerima relaas pada pekan ini melalui PN Jakarta Selatan. Terkait apakah pihaknya akan mengajukan kasasi, ia belum bisa berkomentar.
"Untuk keputusan (langkah berikutnya), kembali ke keluarga Pak Zainudin, (mau) ajukan kasasi atau nggak. Tapi intinya kan dari kemarin nggak ada yang berubah. Jadi, saya koordinasikan dengan beliau, karena keputusannya nanti di keluarga," jelasnya.
Senada, Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan mengaku pihaknya belum menerima relaas putusan PT Tanjungkarang. Ia membenarkan relaas berisi pemberitahuan putusan PT berada di tangan PN Jaksel.
"Dan sampai hari ini kami belum menerima relaas tersebut. Sehingga, kami tidak punya dasar untuk menghadap ke kepaniteraan untuk mengajukan kasasi," ujarnya. "Dasar pengajuan kasasi adalah relaas dari pengadilan tinggi."
Ariawan menambahkan pihaknya telah bertanya ke PT Tanjungkarang.
"Sudah kami sampaikan bahwa PN Jaksel sudah mengirim relaas. Kami hanya menunggu," katanya.
Sementara Jesayas Tarigan dari Bagian Hubungan Masyarakat PT Tanjungkarang menyatakan PT telah menyampaikan relaas pemberitahuan putusan ke PN Tanjungkarang dan PN Jaksel.