Jaksa KPK dan Advokat Zainudin Hasan Belum Terima Pemberitahuan Putusan Banding

KPK dan penasihat hukum Zainudin Hasan belum bisa menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terkait banding Zainudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
BANDING DITOLAK - Zainudin Hasan divonis 12 Tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 66 miliar. Bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. 

"Karena kan PH-nya dari Jakarta Selatan. Begitu juga KPK, dari Jakarta Selatan. Jadi, kami minta bantuan ke PN Jakarta Selatan," katanya, Minggu (4/8/2019).

Mengenai apakah putusan PT Tanjungkarang sudah inkrah karena telah lebih dari 14 hari sejak keluar, Jesayas menyatakan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Menurut ketentuannya, 14 hari itu terhitung sejak pemberitahuan kepada kedua belah pihak. Dengan kata lain, 14 hari akan terhitung jika yang bersangkutan, baik KPK maupun penasihat hukum Zainudin Hasan, menerima relaas pemberitahuan," jelasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved