Kasus Suap Lampung Selatan

Banding Perkara Zainudin Hasan Tunggu Relaas

Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum berkekuatan hukum tetap.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 66 miliar. Majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum tak bisa menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terhadap banding perkara Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Alasannya, KPK dan penasihat hukum belum menerima relaas atau surat panggilan untuk menyampaikan secara resmi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan.

Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum berkekuatan hukum tetap.

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 66 miliar.

Majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Zainudin Hasan dari Alfonso Law Firm, Robinson, mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima pemberitahuan putusan sejak putusan PT Tanjungkarang, Rabu, 3 Juli 2019.

"Kami belum dapat relaasnya," ungkapnya saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Minggu, 4 Agustus 2019.

"Harapannya cepet dapat. Kalaupun kami memang inkrah (berkekuatan hukum tetap), ya inkrah. Kalau lanjut, ya lanjut," ujarnya.

Meski demikian, kata Robinson, putusan PT Tanjungkarang tidak mengubah hasil putusan PN Tanjungkarang.

"Tidak ada perubahan apa-apa dari kemarin," sebutnya.

Robinson memprediksi relaas akan diterima pihaknya pada pekan ini melalui PN Jakarta Selatan.

Tuntutan Banding Terkait Zainudin Hasan Juga Ditolak PT Lampung, JPU KPK Belum Bisa Beri Komentar

Raibnya Fakta dalam Sidang Vonis Zainudin Hasan: Aliran Dana ke Nanang Ermanto Hingga DPRD

"Informasinya dikirimkan ke PN Jakata Selatan. Tapi belum ada. Mungkin minggu ini dapatnya," bebernya.

Disinggung soal apakah pihaknya akan mengajukan kasasi, Robinson belum bisa berkomentar banyak.

"Kalau keputusan, kembali ke keluarga ke Pak Zainudin dulu, (mau) ajuin kasasi atau enggak. Tapi intinya kan dari kemarin gak ada yang berubah. Jadi saya koordinasikan dengan beliau, karena keputusan di keluarga nanti," tandasnya.

Hal sama diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved