Kasus Suap Lampung Selatan
Banding Perkara Zainudin Hasan Tunggu Relaas
Alhasil, putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum berkekuatan hukum tetap.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ariawan mengaku pihaknya belum terima relaas.
"Kami belum menerima relaas sampai saat ini," tegasnya.
Menurut Ariawan, relaas pemberitahuan putusan PT Tanjungkarang diserahkan kepada PN Jakarta Selatan.
"Dan sampai hari ini kami belum menerima relaas tersebut sehingga kami tidak mempunyai dasar untuk menghadap ke kepaniteraan untuk mengajukan kasasi," sebutnya.
Disinggung kenapa pihaknya tidak mengambil langkah atas putusan PT Tanjungkarang, Ariawan mengaku tidak bisa mengambil keputusan lebih awal.
"Karena dasar pengajuan kasasi adalah relaas dari pengadilan tinggi," tegasnya.
Ariawan menambahkan, pihaknya juga sudah menanyakan ke PN Tanjungkarang.
"Sudah kami sampaikan kepada Pengadilan Tanjungkarang bahwa relaas sudah dikirim ke Pengadilan Jakarta Selatan dan prosedurnya seperti itu di MA dan kita hanya menunggu," tandasnya.
Di lain pihak, Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan jika relaas pemberitahuan putusan sudah diberitahukan ke PN Tanjungkarang dan diteruskan ke PN Jakarta Selatan.
• BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar
"Karena kan PH-nya dari Jakarta Selatan. Begitu juga KPK dari Jakarta Selatan. Jadi kami minta bantuan ke PN Jakarta Selatan," bebernya.
Disinggung apakah putusan PT Tanjungkarang sudah inkrah karena lebih dari empat hari, Jesayas mengatakan bahwa putusan tersebut belum inkrah.
"Jadi menurut ketentuannya 14 hari itu terhitung sejak diberitahukan kepada kedua belah pihak. Dengan kata lain, 14 hari akan terhitung jika yang bersangkutan baik dari KPK maupun PH Zainudin Hasan menerima relaas pemberitahuan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)