Sidang Vonis Zainudin Hasan
BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara. Mendengar vonis tersebut, Zainudin Hasan hanya bisa terdiam.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, Zainudin Hasan hanya bisa terdiam.
Sidang vonis Zainudin Hasan dalam perkara suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mien Trisnawaty menyatakan, Zainudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersamaan," ungkap Mien.
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 5 bulan," imbuh Mien.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145.
• BREAKING NEWS - Sidang Vonis Zainudin Hasan Diskor Satu Jam
• BREAKING NEWS - Tiba di PN Tanjung Karang, Zainudin Hasan Tampak Tenang Jelang Sidang Vonis Hari Ini
"Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan tetap. Jika tidak membayar uang pengganti, semua barang disita untuk dilelang. Jika uang tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," tegas Mien.
Tak hanya itu. Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih kepada Zainudin Hasan.
"Menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok," tandasnya
Sementara itu, majelis hakim anggota Gustina Ariyani mengatakan, pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa sebagai kepala daerah tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Kedua, tidak mencegah praktik korupsi, namun malah ikut-ikutan. Ketiga, tersangka tidak hanya sekali melakukan perbuatan kejahatan. Tapi dua perbuatan kejahatan, yakni korupsi dan TPPU, yang terbagi dalam empat dakwaan," sebutnya.
Hal yang meringankan, lanjut Gustina, terdakwa mengakui kesalahannya.