Sidang Vonis Zainudin Hasan
Raibnya Fakta dalam Sidang Vonis Zainudin Hasan: Aliran Dana ke Nanang Ermanto Hingga DPRD
Raibnya Fakta dalam Sidang Vonis Zainudin Hasan: Aliran Dana ke Nanang Ermanto Hingga DPRD
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Raibnya Fakta dalam Sidang Vonis Zainudin Hasan: Aliran Dana ke Nanang Ermanto Hingga DPRD
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah fakta raib dalam persidangan putusan perkara suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto pun membenarkan hilangnya fakta-fakta tersebut.
Fakta sidang yang tidak disampaikan dalam putusan meliputi aliran fee yang masuk ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, serta gratifikasi berdasarkan penerbitan izin Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
"Iya, makanya ada perbedaan. Pertama, mengenai hilangnya fakta atau hakim tidak sepakat dengan JPU tentang gratifikasi berdasarkan penerbitan izin dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan," ungkap Wawan seusai persidangan, Kamis, 25 April 2019.
Wawan menyebutkan, fakta gratifikasi yang muncul dan terbukti hanya aliran dana Rp 200 juta dari Thomas Americo.
Sedangkan pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman masuk dalam perkara TPPU.
"Jadi fakta itu tidak muncul di putusan. Dan, dakwaan ketiga gratifikasi yang terbukti hanya Rp 200 juta, yang diberikan oleh Thomas Americo, serta dakwaan TPPU sebatas pada pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman. Sehingga fakta Zulkifli Hasan tidak muncul," beber Wawan.
• BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar
• BREAKING NEWS - Divonis 12 Tahun Penjara, Apa Komentar Zainudin Hasan?
• Mengaku Terima Duit Rp 480 Juta, Nanang Ermanto: Saya Mintanya Selalu dengan Bupati
Terkait fakta tidak disinggungnya sama sekali soal aliran dana yang mengalir ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Wawan mengaku sudah memunculkan fakta tersebut dalam tuntutannya.
"Jadi fakta itu sudah kami munculkan di tuntutan kami. Namun, oleh majelis hakim tidak dipertimbangkan," tandasnya.
"Dan, itu sudah kami uraikan lengkap, bahwa uang-uang itu diberikan ke Nanang Ermanto dan kepada DPRD Lampung Selatan. Ada semua. Tapi di putusan saya tidak menemukan atau nanti di putusan lengkap ada. Kami juga belum tahu. Yang jelas, hakim tadi tidak membacakan," tambahnya.
Dalam persidangan, anggota majelis hakim Mansyur Bustami membacakan unsur yang menguatkan bahwa terdakwa telah menerima gratifikasi.
Adapun unsur gratifikasi tersebut adalah penerimaan uang dari mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Americo.
"Disepakati di Pulau Tegal Mas lahan seluas 1 hektare yang kemudian dibayarkan oleh Agus BN dan Thomas Americo. Uang yang digunakan adalah uang yang diterima oleh Agus BN dari fee pemberian rekanan," ungkap Mansyur saat membacakan unsur putusan.
"Kemudian uang yang dibayarkan Thomas Americo murni uang dari kantong Thomas. Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa uang Rp 200 juta dari Thomas Americo (selaku) kepala dinas pendidikan merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang saat itu sebagai bupati," sebut Mansyur.