Sidang Vonis Zainudin Hasan
BREAKING NEWS - Divonis 12 Tahun Penjara, Apa Komentar Zainudin Hasan?
Divonis 12 tahun penjara, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan irit bicara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Divonis 12 Tahun Penjara, Apa Komentar Zainudin Hasan?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis 12 tahun penjara, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan irit bicara.
Setelah keluar dari ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019, Zainudin Hasan hanya terdiam.
Tidak ada satu pun pertanyaan awak media yang dijawab.
Tangannya pun memberi isyarat untuk tidak memberi komentar terkait sidang putusan.
"Itu ada kuasa hukum. Dengan mereka saja," ujar Zainudin.
Sementara itu, kuasa hukum Zainudin Hasan, Robinson dari Alfonso Firm & Law, menyatakan, putusan 12 tahun penjara terlalu tinggi untuk kliennya.
"Menurut kami, masih tinggi. Kalau melihat tuntutan 15 tahun, dua pertiganya itu 10 tahun. Tapi itu di 12 tahun. Ya kami menganggap itu terlalu tinggi," ungkap Robinson seusai sidang.
Menurut dia, beberapa fakta yang disampaikan Zainudin Hasan dalam pleidoi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga semua pasal dakwaan dinyatakan terbukti.
"Sementara kami menganggap yang pasal 12i terkait pemborongan secara langsung tidak terbukti. Tapi menurut majelis seperti itu," katanya.
• BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar
• Tak Peduli Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Lebih Pikirkan Istrinya yang Alami Pendarahan
"Seperti tadi, (oleh majelis hakim) dibilang keliru. Padahal, itu nyata-nyata keterangan saksi Bobby Zulhaidar yang dia sendiri memegang peranan di perusahaan KKI. Sedang majelis menilai itu secara tidak langsung milik terdakwa. Tapi kita harus hormati keputusan majelis," imbuhnya.
Robinson pun menyatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Seperti yang disampaikan tadi, pikir-pikir dulu. Yang pasti kita koordinasi dengan keluarga beliau," sebut dia.
Robinson pun belum bisa memastikan apakah Zainudin Hasan akan banding atas putusan ini.
"Belum bisa disampaikan. Kami berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa sendiri dan kita punya waktu tujuh hari," tandasnya.