Sidang Vonis Zainudin Hasan

BREAKING NEWS - Divonis 12 Tahun Penjara, Apa Komentar Zainudin Hasan?

Divonis 12 tahun penjara, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan irit bicara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (baju batik) keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019. Seusai divonis 12 tahun penjara, Zainudin Hasan enggan berkomentar kepada awak media. 

"Dalam persidangan (terdakwa) bertindak sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," sebutnya.

Adapun majelis hakim sepakat bahwa perbuatan Zainudin memenuhi semua unsur dakwaan.

Pertama, pasal 12a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, pasal 12i tentang ikut proyek di Dinas PUPR.

Ketiga, pasal 12b tentang gratifikasi.

Keempat, pasal 3 tentang TPPU.

 Jelang Sidang Vonis Besok, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Perbanyak Hafalan Alquran

Atas putusan ini, Zainudin Hasan mengaku pikir-pikir. 

"Saya perlu waktu. Saya pikir-pikir," kata Zainudin.

Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir.

"Karena pikir-pikir, sidang belum inkrah. Tapi sidang ditutup," ucap Mien.  (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved