Berseteru dengan Benny Uzer, Petinggi Hanura Lampung Terancam 1 Tahun Penjara
Lakukan pencemaran nama baik, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin diancam penjara selama satu tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lakukan pencemaran nama baik, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin diancam penjara selama satu tahun.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anyk Kurniasih membacakan tuntutan terhadap Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 10 Februari 2020.
Anyk Kurniasih mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
"Menuntut agar terdakwa Nazarudin dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah terdakwa ditahan," serunya.
• Nazaruddin Kesal pada Benny Uzer karena Uang Saksi Tak Dicairkan
• Surat Dakwaan JPU Dinilai Tak Tepat, Nazaruddin Ajukan Eksepsi
• BREAKING NEWS Atap SDN di Lampura Ambruk Diterpa Hujan Deras, KBM Siswa Terganggu
• BREAKING NEWS Kasus Pembunuhan Ibu Muda di Lamsel, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri Karena Ini
"Dan denda Rp 50 juta, apabila denda tidak dapat dibayar, terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan penjara selama 2 bulan," imbuhnya.
Setelah persidangan tuntutan ini, Nazaruddin pun tak berkomentar.
Sementara penasihat hukum Nazaruddin, Marten Latuputi, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan.
"Ya nanti kami pelajari dulu tuntutan JPU," tandasnya.
Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung Nazaruddin duduk di kursi pesakitan, Jumat 29 November 2019.
Nazaruddin akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pasca berselisih dengan Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, JPU Anyk Kurniasih menyebutkan bahwa terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.
Lanjut JPU, terdakwa telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang PErubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik," tanfasnya.
Penasihat hukum Nazaruddin, Marten Latuputi, mengatakan pihaknya belum menerima surat dakwaan sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.
"Maka kami akan minta turunan berita acara dalam persidangan untuk kami pelajari dan menyatakan sikap," ujarnya.
Marten pun belum terlalu jelas atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, lantaran yang disampaikan cukup banyak.
"Kami minta waktu seminggu, nanti kita lihat selanjutnya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)