Seleb
Polisi Ungkap Status Hukum Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth Terkait Kematian Zefania Carina
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan jelaskan status hukum suami artis Karen Pooroe, Arya Satria Claproth dalam kasus kematian Zefania Carina.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto menjelaskan terkait status hukum suami artis Karen Pooroe, Arya Satria Claproth.
Hal tersebut terkait kasus kematian Zefania Carina (6), anak Karen dan Arya.
"Kami tidak bisa berandai-andai (status tersangka). Tentunya, kami berdasarkan bukti-bukti apakah yang bersangkutan akan menjadi tersangka karena ada di lokasi atau tidak, tentunya perlu pendalaman," kata Mochammad Irwan Susanto, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Zefania Carina meninggal diduga akibat jatuh dari balkon lantai 6 apartemen yang ditinggalinya dengan Arya.
• Kondisi Jasad Anak Karen Pooroe Janggal, Pengasuh sampai Heran saat Memandikan Jenazah Zefania
• Akhirnya Terjawab, Perhiasan Lina Rp 2 Miliar Menghilang setelah Dimasukkan Gentong
• Artis Nikita Mirzani Lari Jauh dari Rumah Presenter Irfan Hakim, Sempat Keluarkan Jurus Akibat Ular
• Dulu Dimanja Ayah Dibelikan Mainan dari Luar Negeri, Kini Anak Artis Terkenal jadi Kuli hingga Calo
Atas kejadian itu, Arya melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung dimintai keterangan.
"Karena yang bersangkutan itu yang melapor, tentunya kami juga tidak punya kewenangan untuk mengamankan seseorang, karena tidak berkait tindak pidana, kami arahkan untuk kembali," ucap Mochammad Irwan Susanto.

Adapun, kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo meminta dukungan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait kematian Zefania Carina.
Wemmy curiga, Zefania Carina meninggal bukan karena jatuh dari balkon apartemen, melainkan disebabkan yang lain.
"Anak ini memang dinyatakan jatuh dari apartemen, tapi indikasi yang kita lihat di tubuh korban sama sekali tidak menggambarkan seorang anak bisa jatuh dari lantai 6 dengan kondisi badan masih utuh," ucap Wempy.
"Enggak masuk di akal. Jadi mungkin Komnas PA bisa bicara dari sisi Undang-undang Anak, kan, seperti itu," kata Wempy.
Diberitakan sebelumnya, Zefania Carina meninggal dunia pada Sabtu (8/2/2020) diduga terjatuh dari lantai 6 balkon apartemen Arya Satria Calporth.
Kini, Karen dan Arya tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.
Zefania telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020).
Berada di lokasi
Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun mengatakan, suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, tengah berada di lokasi meninggalnya sang anak Zefania Carina (6).
Saat kejadian, kata Marbun, Arya sedang bekerja di kamar apartemen.
Ia menggunakan headset.
"Iya (menggunakan headset), itu pengakuan dia (Arya). Iya (sedang bekerja di kamar apartemen)."
"Makanya, kita lakukan penyelidikan lebih dalam," ungkap Marbun saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Saat ditanya lebih lanjut apakah peristiwa ini merupakan kelalaian Arya, Marbun memiliki jawaban sendiri.
"Bisa aja (kelalaian) atau gimana, nanti tergantung Polres lah bikin pasalnya gimana," ucapnya.
Marbun mengatakan, Arya kemungkinan besar akan diminta lagi keterangannya.
Marshanda tak diperiksa
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun menegaskan, pihaknya tidak akan memeriksa artis peran Marshanda terkait meninggalnya anak penyanyi Karen Pooroe atau Karen Idol, Zefania (6).
"Nggaklah, kan lepas dari kontrakan Marshanda, kan Marshanda nggak tahu itu kejadiannya," ungkapnya, saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Marbun mengatakan, kematian Zefania Carina tak ada hubungannya sama sekali dengan Marshanda.
"Iya (tidak berkaitan), hanya mengontrakkan (unit apartemen) saja," ucap Marbun.
Marbun mengatakan, sampai saat ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi.
Di antaranya, pihak manajemen apartemen, Arya, dan kakek Zefania.
Sebagai informasi, apartemen didiami Arya dan mendiang putrinya merupakan milik Marshanda.
Alasan tak datangi pemakaman
Kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, kliennya tak datang ke pemakaman anaknya, Zefania Carina (6), lantaran tidak ingin memperkeruh suasana.
"Untuk menjaga kondisi (suasana) juga, situasinya ya memang tensinya sangat tinggi sekali, menghindar hal-hal yang tidak diinginkanlah," kata Andrean saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Di sisi lain, menurut pandangan Andrean, pihak istri Arya, Karen Pooroe, tak perlu mengeluarkan pernyataan yang tidak enak didengar dalam situasi yang sedang berkabung.
"Karena ada statement-statement juga dari keluarga Karen yang lebih baik tidak disampaikan seperti itu," ucap Andreas.
Secara terpisah, kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo meminta dukungan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait meninggalnya Zefania.
Wemmy curiga, Zefania meninggal bukan karena jatuh dari balkon apartemen, melainkan disebabkan yang lain.
"Anak ini memang dinyatakan jatuh dari apartemen, tapi indikasi yang kita lihat ditubuh korban sama sekali tidak menggambarkan seorang anak bisa jatuh dari lantai enam dengan kondisi badan masih utuh," ucapnya.
"Enggak masuk diakal. Jadi mungkin Komnas PA bisa bicara dari sisi Undang Undang Anak, kan, seperti itu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Zefania meninggal dunia pada Sabtu (8/2/2020) diduga terjatuh dari lantai 6 balkon apartemen Arya Satria Calporth.
Kini, Karen dan Arya tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.
Zefania telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terkait Status Hukum Suami Karen Pooroe, Ini Kata Polisi
Polisi menjelaskan status hukum suami artis Karen Pooroe, Arya Satria Claproth dalam kasus kematian Zefania Carina. (kompas.com)