Seleb
Artis Lucinta Luna Ditangkap Polisi, Kabid Humas Ungkap Hasil Tes Urine
Artis Lucinta Luna ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi pun mengungkap hasil tes urine Lucinta Luna.
Selain itu, polisi juga mendapati ekstasi sebanyak 3 butir di dalam tong sampah.
Artis lain ditangkap kasus narkoba
Sebelumnya, aktris Nanie Darham pemain film Air Terjun Pengantin ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Nama Nanie Darham pemain di film Air Terjun Pengantin terseret narkoba setelah seorang pengacara tertangkap.
Rekan Tamara Bleszynski di film Air Terjun Pengantin ini diketahui memasok narkoba jenis kokain kepada seorang pengacara tersebut.
Kini pemeran Dynar dalam film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham telah dinyatakan di tahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Nanie Darham bermula saat polisi meringkus sang pengacara dan seorang yang lain yang terbukti memiliki narkoba.
Polisi menangkap seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, William dan JA ditangkap di lobi apartemen Oakwood di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Februari 2020 silam.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain dan happy five di kediaman JA.
"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen).
Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan 9 butir happy five (di rumah William)," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut peredaran narkoba jenis kokain itu.
Menurut Yusri, William dan JA diketahui memperoleh barang haram itu dari artis peran Air Terjun Pengantin, Nanie Darham.
Selanjutnya, polisi menangkap Nani di apartemen Verde Tower di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 0,88 gram sabu saat menangkap Nanie.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba jenis kokain kepada tiga tersangka tersebut.
"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Lucinta Luna, Diduga karena Narkoba
Artis Lucinta Luna ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan Narkoba, polisi pun telah mengungkap hasil tes urine Lucinta Luna.