Bandar Narkoba Tertangkap di Pesawaran

Bandar Narkoba Jaringan Internasional Untung Rp 1 juta Tiap Jual 10 Gram Sabu

D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Bandar narkoba jaringan internasional D alias Darwin (baju tahanan nomor 5) saat dihadirkan saat ekspose perkara di Mapolres Pesawaran, Selasa (11/2/2020) sore. 

"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.

Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.

Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.

Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.

Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon.

Putus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Lampung Terus Dalami 5 Tersangka 41,6 Kg Sabu

BNNP Lampung masih mendalami 5 tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 41,6 kilogram.

Pengembangan ini sebagai upaya pemutusan jaringan perdagangan gelap narkotika.

Kabid Berantas BNNP Lampung Kombes Pol Hennry Budiman mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan asal dan pengirim sabu 41,6 kilogram.

"Ada lima tersangka yang masih kami dalami, salah satunya bos aceh (Muntasir) masih kami dalami," ujar Hennry Budiman, Rabu 11 Desember 2019.

Hennry Budiman mengaku, pihaknya serius dalam menangani perkara sabu 41,6 kilogram ini.

"Ini upaya kami untuk memutus jaringan," seru Hennry Budiman.

Disinggung soal pegawai lapas yang rumahnya dijadikan tempat bersembunyi salah seorang tersangka bernama Muntasir, Hennry Budiman memastikan, jika pegawai lapas tersebut tidak ada kaitannya, sehingga dilepas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada indikasi dengan peredaran narkoba ini, sehingga kami lepas dan Muntasir hanya berkunjung saja," tandas Hennry Budiman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved