Berita Lampung
Lebih Ramah Lingkungan, 3 Ha Lahan TPA Bakung Bandar Lampung Pakai Metode Controlled Landfill
Tiga hektare lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, dialihkan ke metode controlled landfill.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga hektare lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, dialihkan ke metode controlled landfill.
Metode ini diyakini lebih ramah lingkungan dibanding sistem sebelumnya.
Adapun lusa total TPA Bakung mencapai 14,1 hektare. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, saat memberikan keterangan pada Jumat (8/8).
“Lahan yang sudah menerapkan metode controlled landfill baru sekitar 3 hektare dari total 14,1 hektare,” ujar Iwan.
Pada metode controlled landfill, sampah ditimbun dan dipadatkan dengan tanah setiap hari untuk mengurangi bau dan volume sampah, serta mencegah pencemaran lingkungan.
Ia mengungkapkan TPA Bakung saat ini menampung sekitar 800 ton sampah setiap harinya.
Oleh karena itu, sistem pengelolaan sampah yang lebih baik menjadi sangat krusial guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung, lanjut Iwan, terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah, salah satunya dengan mengganti metode open dumping menjadi controlled landfill.
“Penggunaan metode controlled landfill menjadi harapan baru dalam pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” katanya.
Metode ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran, khususnya yang disebabkan oleh air lindi, cairan yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik yang bercampur dengan air hujan.
Iwan menjelaskan, perbedaan utama antara metode controlled landfill dan open dumping terletak pada sistem sanitasi dan pengendalian pencemaran.
“Dalam controlled landfill, digunakan pipa-pipa dasar untuk mengalirkan air lindi agar tidak meresap ke tanah atau bercampur dengan air hujan,” terangnya.
Selain itu, sampah yang telah dipadatkan akan ditutup dengan lapisan tanah, lalu dilapisi geomembran untuk mencegah pencemaran tanah dan air tanah di sekitar lokasi pembuangan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan standar lingkungan.(dom)
Hasilkan Energi Listrik
Ormas Pro Rakyat Dukung Langkah Tegas Kejari Lamteng Tangani Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Beras Premium 2 Ton Ludes Diserbu Warga Pringsewu |
![]() |
---|
Pemuda asal Tanggamus Dapatkan Ponsel Hasil Curian dari Transaksi di Facebook |
![]() |
---|
Anggota Dewan Terjerat Kasus Ijazah Palsu, DPRD Lampung Selatan Belum Terima Usulan PAW |
![]() |
---|
Pelaku Curat di Toko Sparepart Desa Fajar Baru Diringkus di Kontrakannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.