Hipnotis di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Modus Catut Nama Wali Kota Bandar Lampung, 2 Pria Hipnotis IRT lalu Tukar Emasnya

Korban yang tak menyadari akal bulus pelaku, mengalami kerugian hingga jutaan rupiah, setelah 2 cincin emas yang dikenakan senilai Rp 6,3 juta ditukar

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/joviter muhammad
Sri Tri Purwigati (56) menunjukkan laporan polisi atas kejadian penipuan yang dialaminya, Selasa (11/2/2020). Sri mengaku dihipnotis 2 orang yang mencatut nama Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

Ada 5 Orang Pelaku Penipuan Bos Gabah, Polisi Baru Tahan 3 Orang, 2 Pelaku Lagi di Mana?

Petugas Polsek Pringsewu Kota baru menahan tiga dari lima tersangka penipu komplotan Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan alasan kenapa dua tersangka lainnya belum ditahan.

Kedua orang yang belum ditahan, Fildan Dora Adijaya sendiri dan Ferli warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka Ferli belum ditahan karena masih sakit parah, komplikasi," ungkap Basuki, Minggu, 19 Januari 2020.

Atas pertimbangan itu, lanjut Basuki, pihaknya belum mengupayakan penahanan terhadap Ferli.

Kemudian, imbuh Basuki, tersangka Fildan sendiri masih menjalani masa penahanan di Lapas Sukadana atas perkara narkoba yang menjeratnya.

Oleh karena itu, terus Basuki, Polsek Pringsewu Kota masih menunggu masa penahanan tersebut selesai, kemudian menjemputnya dalam perkara penipuan bos gabah ini.

"Kapan keluarnya (dari Lapas Sukadana), kami belum tahu, tapi, nanti kan kami periksa juga di sana (Lapas)," kata Basuki.

Sehingga, ucap Bsauki, saat ini pihaknya hanya menahan tiga tersangka, yaitu Imam Royani alias Royan (32) warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Serta Juni Apriadi alias Apri warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kori Pian Dani alias Kori warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Komplotan penipuan tersebut terancam Pasal 372 junto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Atur Skenario Tipu Bos Gabah

Sebelum melancarkan aksi tipu muslihat kepada bos gabah, komplotan Fildan Fora Adijaya, narapidana Lapas Sukadana, Lampung Timur mengatur skenario penipuan.

Dengan skenario tersebut, komplotan penipuan tersebut berhasil memperdaya bos gabah asal Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu senilai Rp 87 juta.

Uang tersebut dari hasil penjualan gabah seberat 8,5 ton.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved