Sandiaga Uno Tegur Andre Rosiade yang Gerebek PSK di Hotel

Sandiaga Uno menilai, upaya menggerebek PSK yang dilakukan oleh Kader Gerindra Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenangnya.

Editor: taryono
Tribunnews/Jeprima
Sandiaga Uno - Sandiaga Uno Tegur Andre Rosiade yang Gerebek PSK di Hotel 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kontroversi penggerebekan yang dilakukan Andre Rosiade, Ketua Gerindra Sumbar terus menuai polemik.

Aksi penggrebekan yang dilakukan anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade di sebuah hotel berbintang, Padang menuai kontroversi.

Anggapan tidak setuju akan aksi tersebut dilontarkan oleh, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno.

Sandi menyebutkan, sebagai Anggota DPR bukanlah tugas Andre untuk melakukan penangkapan pada PSK.

Sosok Prajogo Pangestu, Taipan yang Menyatukan Sandiaga Uno dan Ahok di Imlek

Sandiaga Uno Hindari Jebakan Politik

Nasib Anggota DPR Andre Rosiade Kini, Bakal Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Serius

Dia menyarankan, agar urusan tersebut diserahkan saja kepada petugas kepolisian.

"Ini mungkin bukan tugas dari Bang Andre, ini lebih kepada tugas aparat hukum," ujarnya dalam tayangan Kompas TV Senin, (10/2/2020).

Kedepannya, Sandi mengatakan akan terus mengingatkan Andre terkait tugas dan tupoksinya sebagai anggota DPR.

"Bang Andre ini sahabat saya dan sekarang ini bertugas di DPR RI."

"Saya akan terus mengingatkan bahwa fungsi utamanya adalah menjadi wakil rakyat," jelas Sandi.

Ombudsman Turun Tangan, Anggap ada Aksi Kesewenang-wenangan

Ombudsman RI juga bereaksi terhadap apa yang dilakukan politikus Gerindra itu.

Ombudsman RI menilai ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial berinisial NN di Sumatera Barat itu.

Menurut anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus tersebut.

Ninik juga mempertanyakan penggerebekan dengan cara penyamaran yang dilakukan Andre Rosiade untuk pengungkapan kasus prostitusi online.

Sebab menurut Ninik, penindakan hukum dengan cara ini menjadi ranah dari pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved