Bandar Narkoba Tertangkap di Pesawaran
VIDEO Polres Pesawaran Ungkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Polres Pesawaran ungkap Bandar Narkoba yang diduga sebagai jaringan internasional.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Polres Pesawaran ungkap Bandar Narkoba yang diduga sebagai jaringan internasional.
Yakni D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.
"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.
• VIDEO Fiersa Besari Komentari Video Penggerebekan Pasangan Mesum di Gunung
• VIDEO Sejarah Rumah Sesat Agung Perwatin Aneg Jagabaya di Way Halim Bandar Lampung
• Sabik Malah Merekam saat Istrinya Disetubuhi Teman, Videonya Lalu Disebar ke Teman-teman
• Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Remaja yang Bersimbah Darah di Pos Polisi
Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.
Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.
Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tonton juga video berita YouTube lainnya di bawah ini.
D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.
Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon.
Putus Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Lampung Terus Dalami 5 Tersangka 41,6 Kg Sabu
BNNP Lampung masih mendalami 5 tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 41,6 kilogram.
Pengembangan ini sebagai upaya pemutusan jaringan perdagangan gelap narkotika.
Kabid Berantas BNNP Lampung Kombes Pol Hennry Budiman mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan asal dan pengirim sabu 41,6 kilogram.