Bali Mendadak 'Diserbu' Warga Negara China Minta Izin Tinggal Keadaan Terpaksa karena Virus Corona
Warga China tersebut mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran No 1, Jimbaran, Kuta Selatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bali mendadak 'diserbu' puluhan warga China pada Selasa (11/2/2020).
Warga China tersebut mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jalan Raya Taman Jimbaran No 1, Jimbaran, Kuta Selatan.
Mereka mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa menyusul wabah virus corona yang belum kondusif di negaranya.
"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dipadati WN China sekira pukul 08.00 Wita. Mereka pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang jumlahnya diperkirakan 50 orang," kata Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa.
• Virus Corona Mewabah, Korut Perintahkan Pejabat Kesehatan Buang Mayat-mayat & Dirahasiakan
• Dicekoki Tuak, Gadis 17 Tahun Dicabuli 2 Oknum Pelajar SMA, Pelaku: Itu Pacar Saya
• Tes Urine Positif, Lucinta Luna Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Simak Penjelasan Polisi
• Pasien Meninggal di RSUDAM Sempat di Tempatkan di Ruang Kotor dan Alami Kejang-kejang
Sepanjang hari kemarin tercatat 80 orang WN China yang mengajukan izin serupa.
Data sebelumnya, kata Putu Suhendra, pada 6 Februari tercatat 28 pemohon, 7 Februari sebanyak 22 pemohon, 8 Februari 1 orang membatalkan permohonan karena berangkat dengan pesawat carter, 10 Februari sebanyak 27 orang.

Putu Suhendra mengimbau WN China di Bali untuk segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.
"Mereka (WN China) diimbau segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay. Selain itu juga membawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Diimbau juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi," kata Putu Suhendra.
Ia menambahkan, mereka bisa mencari kantor Imigrasi terdekat karena semua kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.
Jika tidak segera mengajukannya dan sudah overstay, kata Putu Suhendra, mereka harus bayar denda overstay-nya dulu baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa.
Biaya denda overstay sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 adalah Rp 1 juta per hari.
82 WNA Ditolak
Sementara itu jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali kian bertambah setelah Permenkumham Nomor 3 tahun 2020 diberlakukan.
Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.
WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.