Tribun Bandar Lampung

Dicekoki Tuak, Gadis 17 Tahun Dicabuli 2 Oknum Pelajar SMA, Pelaku: Itu Pacar Saya

Berbagi pacar dengan rekannya, dua pemuda asal Panjang, Bandar Lampung, diamankan Ditreskrimum Polda Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dicekoki Tuak, Gadis 17 Tahun Dicabuli 2 Oknum Pelajar SMA, Pelaku: Itu Pacar Saya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berbagi pacar dengan rekannya, dua pemuda asal Panjang, Bandar Lampung, diamankan Ditreskrimum Polda Lampung.

Keduanya yakni AR (22), dan DS (20) warga kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Keduanya tega menggagahi alias berbuat Cabul kepada ED (17) di sebuah rumah pada 29 Januari 2020.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan orangtua korban.

"Atas laporan itu kami selidik, dan kami amankan dua hari kemudian pelaku di kediamannya masing-masing," ungkap M Barly Ramadhany, Selasa 11 februari 2020.

Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Oknum Marbot Masjid asal Pringsewu Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Sebut Lucinta Luna Sudah Beristri, Ini Sosoknya

Sopir Truk Tabrak Mobil Kawanan Begal di Jalan Tol, Para Bandir Kocar Kacir

Mahfud MD Anggap Dokumen yang Diserahkan Veronica Koman ke Jokowi Hanya Sampah

Barly menuturkan penCabulan yang dilakukan keduanya bermula saat AR mengajak korban ED bermain ke rumah DS.

"Korban lalu dicekoki minuman keras jenis tuak," terangnya.

Dalam kondisi mabuk inilah, kata Barly, kedua pelaku menCabuli korban secara bergantian.

"ini kan korban anak di bawah umur, jadi apapun alasannya tetap pidana," tandasnya.

Sementara AR mengaku memiliki hubungan spesial dengan ED.

"Itu pacar saya," ungkap siswa kelas 2 SMA ini.

AR pun mengaku menjemput ED dan mencekoki miras dan melakukan perbuatan Cabul bergantian.

"Iya, barengan sama dia (DS)," tandasnya.

Modus Ajak Pacar ke Tempat Wisata, Ridho Cabuli Gadis di Bawah Umur di Rumah Temannya

Aparat Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penCabulan, Rahmat Ridho (20) warga Sungkai Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved