Tribun Bandar Lampung

Dicekoki Tuak, Gadis 17 Tahun Dicabuli 2 Oknum Pelajar SMA, Pelaku: Itu Pacar Saya

Berbagi pacar dengan rekannya, dua pemuda asal Panjang, Bandar Lampung, diamankan Ditreskrimum Polda Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dicekoki Tuak, Gadis 17 Tahun Dicabuli 2 Oknum Pelajar SMA, Pelaku: Itu Pacar Saya. 

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tandas Hendrik Apriliyanto.

Cabuli Pacar 3 Kali Kemudian Dijual ke 10 Lelaki

Kasus perdagangan manusia (human trafficking) kembali terjadi.

Jika sebelumnya terjadi di Tanggamus, kali ini di Kabupaten Lampung Tengah.

Modusnya pun hampir sama, yakni korban yang masih berusia di bawah umur dipacari lalu diCabuli kemudian ditawarkan ke lelaki hidung belang.

Jika di Tanggamus, korbannya masih berusia 16 tahun, di Lampung Tengah lebih muda lagi yakni masih 15 tahun, siswi SMP setempat, DP.

Awalnya korban berpacaran dengan seorang pria bernama In (20), warga Seputih Agung.

Korban mengenal In melalui akun media sosial pertengahan 2019.

Setelah berkenalan, keduanya sering bertemu dan menjalin asmara.

Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi.

Sudah tiga kali In menCabuli korban.

Namun bukannya bertanggungjawab, In justru menawarkan korban kepada para lelaki hidung belang.

Uang hasil menjual korban dipakai pelaku untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11) mengatakan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang sejak Oktober 2019.

Korban sudah dijual sebanyak 10 kali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved