Tribun Bandar Lampung

Dicekoki Tuak, Gadis 17 Tahun Dicabuli 2 Oknum Pelajar SMA, Pelaku: Itu Pacar Saya

Berbagi pacar dengan rekannya, dua pemuda asal Panjang, Bandar Lampung, diamankan Ditreskrimum Polda Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dicekoki Tuak, Gadis 17 Tahun Dicabuli 2 Oknum Pelajar SMA, Pelaku: Itu Pacar Saya. 

Ridho diduga Cabuli sang pacar yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik Apriliyanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/144/ XII/ 2019 / POLDA LAMPUNG/ RES LU/SPK POLSEK KTBU tanggal 24 Desember 2019.

"Kemarin (Sabtu 1/2/2020) sekira pukul 09.30 WIB, jajaran telah mengamankan pelaku Ridho saat sedang tidur di kamarnya," kata Hendrik Apriliyanto, Minggu (2/2/2020).

Hendrik Apriliyanto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 23 Desember 2019 sekira pukul 14.30 WIB.

Modus yang digunakan pelaku, kata Hendrik Apriliyanto, adalah dengan mengajak korbannya yang berinisial RAL ke tempat wisata.

RAL, kata Hendrik Apriliyanto, merupakan pacar pelaku.

Pelaku, terus Hendrik Apriliyanto, tidak membawa pacarnya itu ke tempat wisata melainkan ke rumah temannya di Desa Talang Jalai.

"Di sana (rumah teman pelaku), korban ditarik paksa untuk masuk ke dalam kamar," ucap Hendrik Apriliyanto.

Pelaku, terus Hendrik Apriliyanto, mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti permintaannya.

Korban pun, terus Hendrik Apriliyanto, tak berdaya menolak hingga terjadilah aksi penCabulan tersebut.

Setelah kejadian, kata Hendrik Apriliyanto, korban melapor ke Polsek Kotabumi Utara.

Mendapat laporan dari korban, imbuh Hendrik Apriliyanto, tim bergerak cepat dengan memburu pelaku.

Hingga akhirnya pada Sabtu (1/2/2020), kata Hendrik Apriliyanto, pelaku berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Hendrik Apriliyanto, sehelai baju biru motif bunga, celana levis biru, sehelai celana dalam korban dan sehelai kaos dalam korban.

Hendrik Apriliyanto menegaskan, pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved