Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Pernah Ingatkan Polisi

Seorang Debt Collector di Prabumulih terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Pengacara kondang Hotman Paris memberikan perhatian khusus terhadap

Tribun Sumsel/Edison
Seorang debt collector (dua dari kanan) diamankan polisi karena merampas motor milik warga di tengah jalan Sudirman Prabumulih, Selasa (11/2/2020). Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Ingatkan Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang Debt Collector di Prabumulih terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Hal itu setelah ia bersama 2 Debt Collector lain ambil paksa motor milik seorang warga Prabumulih pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris memberikan perhatian khusus terhadap persoalan Debt Collector dan meminta polisi menangani personal tersebut.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.

Pada putusannya, MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.

Debt Collector Tewas Dibunuh, 3 Kasus Debt Collector Meninggal Terjadi di Lampung dan Sumatera Barat

Debt Collector di Lampung Tewas Ditikam Tetangga, Istri: Nyawa Dibayar Nyawa

Kakak Adik Setubuhi 2 Siswi SMP Baru Kenal Via Facebook

Sopir Truk Tabrak Mobil Kawanan Begal di Jalan Tol, Para Bandit Kocar Kacir

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

Syaratnya, pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata M.

Polres Prabumulih telah menangkap satu dari tiga orang Debt Collector yang ambil paksa motor warga.

Kronologi ambil paksa motor

Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang Debt Collector yang diduga ambil paksa motor warga di Jalan Sudirman.

Sedangkan, dua orang Debt Collector lainnya masih menjadi buronan polisi.

Dilansir Tribunsumsel.com (grup Tribunlampung.co.id) dalam artikel berjudul Debt Collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun, Debt Collector yang ditangkap bernama Berlin Tri Winata (25).

Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Sementara, dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Berlin ditangkap petugas karena diduga ambil paksa motor milik Akbar Saputra warga jalan Pandawa 2 RT 02 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, berikut BPKB dan STNK.

Barang bukti lainnya berupa satu motor Honda Beat tanpa pelat nomor milik pelaku, serta map kuning berisi 4 lembar fotokopi surat tugas penarikan.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum Debt Collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) lalu.

Saat itu, korban membawa motor miliknya.

Namun tiba-tiba, laju kendaraannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai Debt Collector.

Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah, yaitu tak membayar tunggakan sambil menunjukkan surat penarikan.

Lalu, tiga pelaku langsung ambil paksa motor.

Padahal, korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orangtuanya.

Namun, hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor, dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Akbar lalu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.

Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku, yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.

Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.

Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Di hadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dan ada surat penarikan.

"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin di hadapan petugas.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap Debt Collector tersebut.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami. Dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).

Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.

"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Hotman Paris minta dibersihkan

Sebelumnya, perilaku penagih utang atau Debt Collector yang mengambil paksa mobil seorang warga di Jakarta, menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dilansir Tribunwow.com dalam artikel berjudul Soroti Debt Collector yang Ambil Paksa Mobil di Jakarta, Ini Cara Hotman Paris Ingatkan Kepolisian, perhatian Hotman terhadap Debt Collector setelah seorang warga Jakarta mengadu kepada Hotman Paris soal mobilnya yang diambil paksa Debt Collector.

Hotman Paris pun mengingatkan pihak kepolisian terkait upaya "pembersihan" Debt Collector.

Dilansir TribunWow.com, persoalan Debt Collector dikemukakan Hotman Paris melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (7/12/2019).

Hotman Paris mengingatkan pihak kepolisian bahwa hingga kini, masih ada warga yang menjadi korban dari "keganasan" Debt Collector.

"Halo pihak kepolisian, ternyata Debt Collector masih merajalela di Jakarta," jelas Hotman Paris.

"Padahal Debt Collector itu katanya sudah harus dibersihkan," sambungnya.

Adapun, warga yang mengadu soal pengambilan paksa mobilnya bernama Daniel.

Ia menjadi korban Debt Collector.

Pengambilan Mobil secara paksa itu terjadi di wilayah Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Dijelaskan, Debt Collector yang memaksa mengambil Mobil Daniel berjumlah empat orang.

"Siapa namamu?" tanya Hotman Paris.

"Daniel," ucap pria yang meminta tolong.

"Daniel, baru mobilnya dicegat Debt Collector di daerah Cideng," jelas Hotman Paris.

"Debt Collector yang ngambil mobil kamu itu eksternal?" tanya Hotman Paris.

"Iya eksternal," jawab Daniel.

"Berapa orang?" tanya Hotman Paris lagi.

"Empat orang," jelas Daniel.

Daniel mengaku, Debt Collector tersebut mengambil mobilnya lantaran ia belum bisa membayar dua kali angsuran kreditnya.

Padahal sebelumnya, Mobil tersebut sudah diangsur oleh Daniel selama hampir dua tahun terakhir .

Hingga kini, dirinya pun mengaku tak tahu di mana mobilnya saat ini.

"Dua kali," ungkap Daniel.

"Mobil kau sekarang enggak tahu di mana?" ujat Hotman Paris.

"Enggak tahu di mana," ungkap Daniel.

Selain mengingatkan pihak kepolisian, Hotman Paris juga mengingatkan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang mengurus kredit mobil Daniel.

Hotman Paris meminta supaya pihak leasing bisa memeriksa kejadian tersebut.

Termasuk, soal Debt Collector yang mengambil paksa mobil Daniel.

"Mohon dari direksi agar diperiksa masalah ini termasuk Debt Collectornya," ujar Hotman Paris.

"Dia sudah bayar cicilan sudah hampir dua tahun."

"Salam kopi Johny," tukasnya.

Postingan Hotman Paris Hutapea saat terima keluhan soal warga di kedai Kopi Johny, Sabtu (12/7/2019).
Postingan Hotman Paris Hutapea saat terima keluhan soal warga di kedai Kopi Johny, Sabtu (12/7/2019). (Instagram @hotmanparisofficial)

Postingan tersebut tak pelak menuai berbagai tanggapan dari warganet.

Tak sedikit dari warganet yang mendukung Hotman Paris dalam membantu masalah warga yang meminta tolong.

Seperti akun @khanzagipsum, "Tangkap aja bos hotman....penolong rakyat hotman jadi HItman pendekar india....film HITMAN."

"Kadang memang sengaja kita mau bayar tidak bisa, alasannya sudah diserahkan ke pihak ke 3, padahal baru nunggak 45 hari.., percuma ada fidusia..," jelas akun @berbaik.sangka.

"Mantab bang hotman.. Dl aq pernah d jabal sama Debt Collector. Sisa 1 2bln tp d jabal jg motorna. Pas d tengah jln. Posisi aq lg hamil pula. N skrg g tau kmn motor itu sejak d mbil tsb," cerita akun @lia_puspitasari5.

"Habiskan debcollector nya, dan buat debitur bayar juga pinjaman nya jangan nunggak. biar sama2 tidak ada yg merasa dirugikan," tutur akun @rivanrshady.

"Saya dukung itu.. hapus kekerasan dijlan," kata akun @alibadruddin.47.

"Seneng liat abang satu ini kalo lg ngerjain kasus," ucap akun @nana.natashia.

Debt Collector ancam bunuh

Aksi penagih utang atau Debt Collector ambil paksa mobil di tengah jalan terjadi di Gresik.

Namun, mereka justru dikepung warga.

Satu di antara Debt Collector tersebut pun berhasil ditangkap.

Sementara, 5 rekannya melarikan diri.

Dilansir Tribun-bali.com dalam artikel berjudul Debt Collector Babak Belur Setelah Rampas Mobil Anggota Polda JatimMoh Hudri (38) merupakan warga Dusun Betengan, Desa Rabasan, Kecamatan Kedunsung, Kabupaten Sampang, Madura.

Ia tinggal di Dukuh Kupang, Surabaya.

Moh Hudri ditangkap warga setelah ambil paksa mobil bersama 5 rekannya.

Mereka mengambil paksa mobil di Jalan Raya Domas, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, Rabu (4/12/2019).

Meskipun berhasil, aksi mereka tak berlangsung lama.

Hal itu lantaran para Debt Collector itu kemudian dikepung warga.

Hingga kemudian, Moh Hudri ditangkap.

Kronologi kejadian

Peristiwa itu berawal ketika Galang Bagus Sugianto (21) sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga.

Galang Bagus Sugianto merupakan anggota Polda Jatim.

Saat itu, ia sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu bernopol W 1147 CJ.

Galang sedang bersama adiknya.

Keduanya merupakan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.

Ketika sampai di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, laju kendaraan Galang tiba-tiba dihentikan oleh 6 orang tidak dikenal.

Keenam orang itu kemudian diketahui adalah komplotan Debt Collector.

Seorang di antara mereka menggedor pintu mobil.

Ia berteriak agar pengendara keluar dari dalam mobil.

Selain itu, ia juga mengancam akan membunuh pemilik mobil jika tidak keluar.

Mendapat perlakuan kasar tersebut, Galang bersama adiknya keluar dari mobil.

Setelah itu, komplotan debt colector tersebut langsung membawa mobil Galang.

Mereka melaju ke arah Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti.

Dikepung warga

Seusai mobilnya dirampas, Galang menelepon ayahnya.

Diketahui, ayahnya merupakan Kepala Desa Sidojangkung.

Selain menghubungi ayahnya, Galang juga menelepon anggota Polsek Menganti.

Ia pun mengajak warga untuk mengadang komplotan Debt Collector tersebut.

Di pertigaan Jalan Raya Boboh Menganti, warga mencegat mobil yang dirampas komplotan Debt Collector tersebut.

Saat mobil dihentikan, 5 orang Debt Collector langsung kabur.

Sementara, seorang di antaranya ditangkap warga.

Seorang Debt Collector yang kemudian diketahui bernama Moh Hudri itu, lalu dimasukkan ke mobil polisi.

Kapolsek Menganti, AKP Tatak S mengatakan, pihaknya kemudian meminta keterangan dari tersangka Moh Hudri.

Sementara, 5 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Sekarang yang lima orang masih kita kejar. Sedangkan, yang satu tersangka masih dimintai keterangan," kata AKP Tatak S.

Atas perbuatannya, Hudri dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Akibat keramaian itu, Jalan Raya Boboh sempat padat beberapa menit karena kerumunan warga.

Seorang Debt Collector di Prabumulih terancam penjara selama 9 tahun, pengacara kondang Hotman Paris minta aksi Debt Collector ambil paksa kendaraan jadi perhatian polisi. (tribunsumsel.com/tribunwow.com/tribun-bali.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved