Kakak Adik Setubuhi 2 Siswi SMP Baru Kenal Via Facebook
Karena korbannya dua orang, ABS memanggil kakaknya, Wahyu untuk ikut datang ke rumah kosnya dan bergabung dalam rencana jahat ABS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan ABS (18), setelah dilaporkan memerkosa dua gadis di bawah umur.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang meringkus dua pemuda yang masih satu saudara yakni kakak-beradik,
Dua saudara kandung, warga Desa Jarak Kecamatan Wonosalam itu memerkosa dua gadis di bawah umur, yang masih pelajar SMP di Kecamatan Ngoro.
Sebut saja keduanya bernama Mawar dan Melati.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kasus terjadi pada 6 Februari 2020 lalu.
• Perkosa Nenek di Pringsewu, Slamet Gagal Nikah Tahun Ini
• Slamet Tak Tahu Wanita yang Diperkosa Sudah Punya Cucu
• Nenek 1 Cucu Korban Perkosaan di Pringsewu Minta Pelaku Dihukum Setimpal
• Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah
Bermula saat Mawar berkenalan dengan ABS melalui jejaring media sosial (medsos) facebook.
Mawar datang tak sendiri, melainkan bersama temannya, Melati.
Setelah bertemu di Alun-alun Jombang, tersangka mengajak kedua korban ke rumah kosnya, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota.
Di kamar kos tersangka itulah muncul niat busuk ABS.
Karena korbannya dua orang, ABS memanggil kakaknya, Wahyu untuk ikut datang ke rumah kosnya dan bergabung dalam rencana jahat ABS.
Selanjutnya, kedua pemuda kakak-beradik ini merayu dua gadis ingusan tersebut.
"Hingga akhirnya, kakak beradik bersama-sama melancarkan aksi bejat menggagahi kedua korban," ungkap Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, saat rilis kasus ini, Rabu (12/2/2020).
Kasus persetubuhan di bawah umur ini akhirnya dilaporkan orang orang tua kedua korban ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti, kedua kakak beradik ini diringkus.
Atas perbuatanya, keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.(Sutono/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Jatim.tribunnews.com