Tribun Pringsewu
Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah
Tidak kehilangan akal, pelaku menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung milik korban.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Entah apa yang ada di pikiran Slamet Mahmiludin (26), warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Pria lajang ini nekat memerkosa emak-emak berusia 51 tahun berinisial LB.
Slamet pun harus berurusan dengan Polsek Gadingrejo.
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, perbuatan Slamet dilakukan di areal persawahan Pekon Gadingrejo, Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
• Diimingi Es Krim, Siswi 15 Tahun di Lampung Diperkosa Bergantian di Kebun Tebu
• Dosen Cabul Paksa Mahasiswinya Berzina di Toilet, Ajakan Ditolak hingga Cubit Betis Korban
• Kisah Mahasiswi Pringsewu di China, Sempat Dikarantina karena Diduga Terjangkit Virus Corona
• Saridi Beberkan Detik-detik Serangan Gajah Liar, Kaki Digigit hingga Tertusuk Gading
"Pelaku membekap korban dari arah belakang, kemudian mendorong korban hingga terjatuh tengkurap," kata Anton, Minggu (9/2/2020).
Korban sempat berteriak minta tolong.
Tidak kehilangan akal, pelaku menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung milik korban.
Setelah itu, pelaku merudapaksa korban.
Setelah digagahi, korban kembali berteriak minta tolong sembari mengejar pelaku.
Saat itulah seorang warga bernama Agus mendengar teriakan korban.
Bahkan Agus sempat ditabrak oleh pelaku yang lari tunggang langgang.
Agus kemudian mengantar korban melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Mendapatkan ciri-ciri pelaku dari Agus, polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Slamet dicokok di tempatnya bekerja, tepatnya di areal perkebunan dekat kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada petugas, Slamet mengakui semua perbuatannya.
Slamet mengira korbannya adalah seorang gadis muda.
Ia tak menyangka ternyata korbannya sudah berusia setengah abad lebih.
Tetapi karena sudah tak tahan lagi, Slamet pun tetap melanjutkan niat bejatnya.
Slamet terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)