Tribun Lampung Utara
Diimingi Es Krim, Siswi 15 Tahun di Lampung Diperkosa Bergantian di Kebun Tebu
Sore itu, sekitar pukul 15.00 WIB, AS dan AA membujuk korban untuk bertemu di areal perkebunan dengan mengimingi es krim.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Abung Selatan membekuk satu dari dua pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Korbannya adalah CA (15), warga Abung Selatan, yang saat ini masih berstatus pelajar.
Kapolsek Abung Selatan, Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan, satu pelaku yang ditangkap, yakni AS (17), warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Sedangkan, pelaku lainnya, AA, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Abung Selatan.
• Niat Maling dan Perkosa Wanita Pemilik Rumah Batal, Pencuri Ketakutan Korban Mengaku Baru dari Wuhan
• Kondisi Jasad Anak Karen Pooroe Janggal, Pengasuh sampai Heran saat Memandikan Jenazah Zefania
• Warga Cueki Rintihan Gadis Remaja di Pos Polisi, Irma Tewas Kehabisan Darah
• Pelaku Pembunuhan Istri Tua Ternyata Pembunuh Kapolsek Blambangan Umpu AKP Wiyono
"Jadi kemarin kita berhasil ungkap kasus cabul. Pelaku (AS) ini kita amankan di rumahnya, sekitar pukul 16.45 WIB," kata Sukimanto, Minggu (9/2/2020).

Penangkapan AS berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-89/II/2020/POLDA LAMPUNG/RESLU.
Sukimanto mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi di areal perkebunan tebu Rejo Mulyo pada September 2019 lalu.
Sore itu, sekitar pukul 15.00 WIB, AS dan AA membujuk korban untuk bertemu di areal perkebunan dengan mengimingi es krim.
Korban mau saja menuruti ajakan pelaku.
Entah apa yang dicampurkan ke dalam es krim itu, korban langsung tidak sadarkan diri setelah memakannya.
AS mendapat giliran pertama menyetubuhi korban.
Setelah itu, AA melakukan hal serupa terhadap korban.
Keduanya melampiaskan nafsu bejatnya berkali-kali dan secara bergantian.
AS akan dijerat pasal 82 UU No 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Beragam Modus