Tribun Lampung Utara
Diimingi Es Krim, Siswi 15 Tahun di Lampung Diperkosa Bergantian di Kebun Tebu
Sore itu, sekitar pukul 15.00 WIB, AS dan AA membujuk korban untuk bertemu di areal perkebunan dengan mengimingi es krim.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.
"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.
Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uu RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)