Tribun Lampung Utara
Diimingi Es Krim, Siswi 15 Tahun di Lampung Diperkosa Bergantian di Kebun Tebu
Sore itu, sekitar pukul 15.00 WIB, AS dan AA membujuk korban untuk bertemu di areal perkebunan dengan mengimingi es krim.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Abung Selatan membekuk satu dari dua pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Korbannya adalah CA (15), warga Abung Selatan, yang saat ini masih berstatus pelajar.
Kapolsek Abung Selatan, Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan, satu pelaku yang ditangkap, yakni AS (17), warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Sedangkan, pelaku lainnya, AA, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Abung Selatan.
• Niat Maling dan Perkosa Wanita Pemilik Rumah Batal, Pencuri Ketakutan Korban Mengaku Baru dari Wuhan
• Kondisi Jasad Anak Karen Pooroe Janggal, Pengasuh sampai Heran saat Memandikan Jenazah Zefania
• Warga Cueki Rintihan Gadis Remaja di Pos Polisi, Irma Tewas Kehabisan Darah
• Pelaku Pembunuhan Istri Tua Ternyata Pembunuh Kapolsek Blambangan Umpu AKP Wiyono
"Jadi kemarin kita berhasil ungkap kasus cabul. Pelaku (AS) ini kita amankan di rumahnya, sekitar pukul 16.45 WIB," kata Sukimanto, Minggu (9/2/2020).

Penangkapan AS berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-89/II/2020/POLDA LAMPUNG/RESLU.
Sukimanto mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi di areal perkebunan tebu Rejo Mulyo pada September 2019 lalu.
Sore itu, sekitar pukul 15.00 WIB, AS dan AA membujuk korban untuk bertemu di areal perkebunan dengan mengimingi es krim.
Korban mau saja menuruti ajakan pelaku.
Entah apa yang dicampurkan ke dalam es krim itu, korban langsung tidak sadarkan diri setelah memakannya.
AS mendapat giliran pertama menyetubuhi korban.
Setelah itu, AA melakukan hal serupa terhadap korban.
Keduanya melampiaskan nafsu bejatnya berkali-kali dan secara bergantian.
AS akan dijerat pasal 82 UU No 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Beragam Modus
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung, Arianto Werta mengatakan, predator seks memiliki banyak modus untuk mendapatkan korban.
Dia berharap para orangtua dapat mengawasi kegiatan anak, khususnya anak perempuan.
"Tanpa disadari, pelaku kejahatan seksual itu ada di mana-mana. Mereka melancarkan aksinya jika ada kesempatan," katanya.
"Sebagai orangtua, baiknya mengetahui gerak-gerik anak setiap saat. Cara memantaunya juga bisa dari handphone."
Siswi SD diperkosa 8 pemuda
Sebelumnya, seorang siswi SD diperkosa 8 pemuda di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Polisi kini telah menangkap para pelaku.
Guna melancarkan aksi bejat, para tersangka terlebih dahulu memberikan lem cap kambing ke korban agar mabuk.
Paur Humas Polres Siak, Riau, Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Para pelaku diketahui berusia antara 14 tahun sampai 21 tahun.
Adapun, para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17), dan RS (14).
• Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah
• Dulu Dimanja Ayah Dibelikan Mainan dari Luar Negeri, Kini Anak Artis Terkenal jadi Kuli hingga Calo
• Pasangan Suami Istri Mabuk Bareng Malah Berujung Suami Bunuh Sang Istri
"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaus, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek Prayoga dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).
Dedek mengungkapkan, korban yang merupakan siswi SD diperkosa secara bergantian.
Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.
Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar mabuk.
"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.
"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.
Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uu RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)