Debt Collector di Sumsel Ditangkap Polisi, Di Lampung Debt Collector Tewas Saat Ambil Paksa Motor
Seorang debt collector ditangkap polisi setelah ambil paksa motor warga. Di Lampung, seorang Debt Collector Tewas saat ambil paksa motor warga.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang debt collector ditangkap polisi setelah ambil paksa motor seorang warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Sementara di Lampung, seorang Debt Collector Tewas saat ambil paksa motor warga.
Di Prabumulih, Sumsel, debt collector ditangkap polisi seusai melakukan aksi ambil paksa motor milik seorang warga Prabumulih, Sumsel pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
• Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Pernah Ingatkan Polisi
• Debt Collector Tewas Dibunuh, 3 Kasus Debt Collector Meninggal Terjadi di Lampung dan Sumatera Barat
• Video Viral Gerobak Bergerak Sendiri di Rumah Sakit, Pihak RSUD Wonosari Beri Penjelasan Ilmiah
• Video Viral Siswa SMA Dipukuli Guru di Bekasi, Dalih Pihak Sekolah Disiplinkan Siswa tapi Kecolongan
Pelaku beraksi bersama 2 rekannya.
Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang debt collector yang diduga ambil paksa motor warga di Jalan Sudirman.
Sedangkan, dua orang debt collector lainnya masih menjadi buronan polisi.
Dilansir Tribunsumsel.com (grup Tribunlampung.co.id) dalam artikel berjudul debt collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun, debt collector ditangkap polisi bernama Berlin Tri Winata (25).
Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara, dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Sang dept collector ditangkap polisi karena diduga ambil paksa motor milik Akbar Saputra warga jalan Pandawa 2 RT 02 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, berikut BPKB dan STNK.
Barang bukti lainnya berupa satu motor Honda Beat tanpa pelat nomor milik pelaku, serta map kuning berisi 4 lembar fotokopi surat tugas penarikan.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum debt collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) lalu.
Saat itu, korban membawa motor miliknya.
Namun tiba-tiba, laju kendaraannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai debt collector.
Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah, yaitu tak membayar tunggakan sambil menunjukkan surat penarikan.
Lalu, tiga pelaku langsung ambil paksa motor.
Padahal, korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orangtuanya.
Namun, hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor, dan meninggalkan korban di pinggir jalan.
Akbar lalu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.
Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku, yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.
Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.
Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Di hadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dan ada surat penarikan.
"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin di hadapan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap debt collector tersebut.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami. Dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Debt Collector Tewas di Lampung
Sebelumnya, seorang Debt Collector Tewas di Bandar Lampung pada 30 Oktober 2017.
Korban tewas ditusuk pemilik kendaraan saat hendak menyita sepeda motor yang menunggak cicilan.
Debt collector korban pembunuhan di Bandar Lampung tersebut bernama Indra Yana.
Indra Yana tewas ditusuk pelaku bernama Ali Imron di Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung pada 30 Oktober 2017.
Berikut, peristiwa Debt Collector Tewas dibunuh di Bandar Lampung dengan pelaku Ali Imron dan korban Indra Yana.
1. Peristiwa pembunuhan debt collector di Bandar Lampung berawal saat Ali Imron berbocengan bersam istrinya mengendarai sepeda motor Honda.
2. Tiba-tiba, ia dihentikan oleh Indra Yana (korban) bersama rekannya Grandong di jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat.
3. Kemudian, saksi Grandong turun dari motor.
4. Lalu, ia memegang besi sepeda motor milik tersangka.
5. Setelah itu, ia menurunkan istri tersangka.
6. Kemudian, Ali Imron menuju ke perumahan BCA.
7. Sesampainya di perumahan, terjadi adu mulut antara Ali bersama Indra (korban).
8. Kemudian, korban memukul tersangka, namun tidak kena.
9. Lalu, Ali mengambil pisau dari dalam tasnya.
10. Korban sempat berlari saat tersangka mengacungkan pisau.
11. Namun, upaya pelarian Indra terhenti setelah terjatuh.
12. Kemudian, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau hingga tewas di tempat lokasi tempat kejadian perkara.
13. Beberapa warga yang melihat peristiwa tersebut, kemudian menyuruh tersangka agar cepat pergi dari lokasi.
Indra Yana ditemukan luka tusuk senjata tajam di dada dan pergelangan tangannya.
Jasadnya tergeletak di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perumahan BCA, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Sehari kemudian, terduga pelaku penusukan menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 31 Oktober 2017, sore.
Pelaku diketahui bernama Ali Imron (58) warga Kemiling, Bandar Lampung.
Debt Collector Tewas diamuk massa
Di Sumatera Barat (Sumbar), seorang debt collector tewas dibunuh saat mengambil paksa kendaraan.
Korban berinisial M (51 tahun) tewas seusai ketahuan warga mengambil paksa kendaraan hingga terjadi aksi main hakim sendiri.
Warga Pasaman Barat, Sumatera Barat tersebut tewas diamuk massa yang emosi pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelum tewas, M bersama lima rekannya yang lain diamuk massa karena diduga mengambil paksa 1 unit mobil jenis Mitsubishi L300 milik konsumen di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Dari keterangan Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza, M tewas setelah diamuk massa dan mengalami luka serius di bagian kepala.
Sementara, lima rekan lainnya adalah PK (41) warga Padang Panjang, ES (27) warga Pekanbaru, Riau, LC (31) warga Pekanbaru, Riau, DR (42) Padang Panjang hanya mengalami luka ringan.
Diceritakan Kasat, mulanya ada 8 debt collector yang mengambil unit Mistubishi L 300 milik Egi.
Saat itu, Egi sedang membawa tandan buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Silareh Aia, Kecamatan Palembayan sekitar pukul 12.00 WIB.
Tiba-tiba, M langsung mengambil mobil tersebut tanpa pemberitahuan.
Melihat itu, Egi kemudian melapor kepada pemilik mobil atas nama Ucok.
Ucok pun lantas menghubungi teman-temannya dan melapor ke Polres Agam.
Awalnya, warga sempat mengejar mobil itu sembari melempari mobil dengan batu, yang membuat kaca mobil pecah.
Bukannya berhenti, mobil malah terus dilajukan.
Bahkan, warga yang menghalangi laju mobil dengan kendaraan roda dua justru ditabrak.
Melihat itu, kemarahan warga semakin memuncak dan mobil berhasil dikepung oleh warga.
Warga yang tak dapat menahan emosi akhirnya melakukan pengeroyokan, dan mengakibatkan M meninggal dunia.
Dari pengakuan dect collector, mereka disuruh oleh salah satu leasing.
Namun, mereka tidak dapat melihatkan surat tugasnya.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza.
Reza mengimbau debt collector untuk tidak mengambil paksa kendaraan di jalanan dan lakukan koordinasi dengan Polres Agam apabila ada target di wilayah hukum Polres itu.
Sementara itu, Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung, Agung Putra Evasha mengatakan M diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Maninjau ke RSUD Lubukbasung.
"M dalam kondisi baru meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian kepala akibat benda tumpul," katanya.
Reza menambahkan, jasad M telah diambil oleh keluarganya dan langsung dibawa ke kampung halaman di Pasaman Barat, setelah pihaknya memberikan pemahaman terhadap kejadian tersebut.
Sebelum serah terima jasad M, keluarga membuat surat pernyataan dan surat untuk tidak diautopsi.
Bagi warga yang menghakimi hingga mengakibatkan salah seorang juru tagih tewas, akan dilakukan penyelidikan dan pasti ada yang akan menjadi tersangka.
Namun, pihak keluarga tidak mempermasalahkan.
Mereka mempermasalahkan pihak perusahaan tempat M bekerja di PT Bintang Barat Sumatera yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga almarhum yang ditinggalkan.
Ia menambahkan, mobil pikup sudah berada di tangan pihak ketiga setelah pemilik pertama atas nama Zakir menggadaikan mobil ke Afrinaldi atau Cen Rp29 juta pada 2016.
Setelah itu, Afrinaldi meminjamkan mobil itu ke Ucok untuk membawa tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Masalah menggadai mobil yang berstatus kredit dan menunggak sudah ada aturan di Jaminan Fidusia, bahwa setiap kegiatan yang mengubah kepemilikan unit harus atas persetujuan dan sepengetahuan pihak debitur dalam hal ini perusahaan leasing.
Di Prabumulih, Sumsel, dept collector ditangkap polisi setelah ambil paksa motor warga, sementara kasus Debt Collector Tewas pernah terjadi di Lampung dan Sumbar. (Tribunlampung.co.id/Tribunsumsel.com)