Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Pernah Ingatkan Polisi

Seorang Debt Collector di Prabumulih terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Pengacara kondang Hotman Paris memberikan perhatian khusus terhadap

Tribun Sumsel/Edison
Seorang debt collector (dua dari kanan) diamankan polisi karena merampas motor milik warga di tengah jalan Sudirman Prabumulih, Selasa (11/2/2020). Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Ingatkan Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang Debt Collector di Prabumulih terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Hal itu setelah ia bersama 2 Debt Collector lain ambil paksa motor milik seorang warga Prabumulih pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris memberikan perhatian khusus terhadap persoalan Debt Collector dan meminta polisi menangani personal tersebut.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.

Pada putusannya, MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.

Debt Collector Tewas Dibunuh, 3 Kasus Debt Collector Meninggal Terjadi di Lampung dan Sumatera Barat

Debt Collector di Lampung Tewas Ditikam Tetangga, Istri: Nyawa Dibayar Nyawa

Kakak Adik Setubuhi 2 Siswi SMP Baru Kenal Via Facebook

Sopir Truk Tabrak Mobil Kawanan Begal di Jalan Tol, Para Bandit Kocar Kacir

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.

Syaratnya, pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata M.

Polres Prabumulih telah menangkap satu dari tiga orang Debt Collector yang ambil paksa motor warga.

Kronologi ambil paksa motor

Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang Debt Collector yang diduga ambil paksa motor warga di Jalan Sudirman.

Sedangkan, dua orang Debt Collector lainnya masih menjadi buronan polisi.

Dilansir Tribunsumsel.com (grup Tribunlampung.co.id) dalam artikel berjudul Debt Collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun, Debt Collector yang ditangkap bernama Berlin Tri Winata (25).

Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved