Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Pernah Ingatkan Polisi

Seorang Debt Collector di Prabumulih terancam hukuman penjara selama 9 tahun. Pengacara kondang Hotman Paris memberikan perhatian khusus terhadap

Tribun Sumsel/Edison
Seorang debt collector (dua dari kanan) diamankan polisi karena merampas motor milik warga di tengah jalan Sudirman Prabumulih, Selasa (11/2/2020). Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Ingatkan Polisi. 

"Halo pihak kepolisian, ternyata Debt Collector masih merajalela di Jakarta," jelas Hotman Paris.

"Padahal Debt Collector itu katanya sudah harus dibersihkan," sambungnya.

Adapun, warga yang mengadu soal pengambilan paksa mobilnya bernama Daniel.

Ia menjadi korban Debt Collector.

Pengambilan Mobil secara paksa itu terjadi di wilayah Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Dijelaskan, Debt Collector yang memaksa mengambil Mobil Daniel berjumlah empat orang.

"Siapa namamu?" tanya Hotman Paris.

"Daniel," ucap pria yang meminta tolong.

"Daniel, baru mobilnya dicegat Debt Collector di daerah Cideng," jelas Hotman Paris.

"Debt Collector yang ngambil mobil kamu itu eksternal?" tanya Hotman Paris.

"Iya eksternal," jawab Daniel.

"Berapa orang?" tanya Hotman Paris lagi.

"Empat orang," jelas Daniel.

Daniel mengaku, Debt Collector tersebut mengambil mobilnya lantaran ia belum bisa membayar dua kali angsuran kreditnya.

Padahal sebelumnya, Mobil tersebut sudah diangsur oleh Daniel selama hampir dua tahun terakhir .

Hingga kini, dirinya pun mengaku tak tahu di mana mobilnya saat ini.

"Dua kali," ungkap Daniel.

"Mobil kau sekarang enggak tahu di mana?" ujat Hotman Paris.

"Enggak tahu di mana," ungkap Daniel.

Selain mengingatkan pihak kepolisian, Hotman Paris juga mengingatkan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing yang mengurus kredit mobil Daniel.

Hotman Paris meminta supaya pihak leasing bisa memeriksa kejadian tersebut.

Termasuk, soal Debt Collector yang mengambil paksa mobil Daniel.

"Mohon dari direksi agar diperiksa masalah ini termasuk Debt Collectornya," ujar Hotman Paris.

"Dia sudah bayar cicilan sudah hampir dua tahun."

"Salam kopi Johny," tukasnya.

Postingan Hotman Paris Hutapea saat terima keluhan soal warga di kedai Kopi Johny, Sabtu (12/7/2019).
Postingan Hotman Paris Hutapea saat terima keluhan soal warga di kedai Kopi Johny, Sabtu (12/7/2019). (Instagram @hotmanparisofficial)

Postingan tersebut tak pelak menuai berbagai tanggapan dari warganet.

Tak sedikit dari warganet yang mendukung Hotman Paris dalam membantu masalah warga yang meminta tolong.

Seperti akun @khanzagipsum, "Tangkap aja bos hotman....penolong rakyat hotman jadi HItman pendekar india....film HITMAN."

"Kadang memang sengaja kita mau bayar tidak bisa, alasannya sudah diserahkan ke pihak ke 3, padahal baru nunggak 45 hari.., percuma ada fidusia..," jelas akun @berbaik.sangka.

"Mantab bang hotman.. Dl aq pernah d jabal sama Debt Collector. Sisa 1 2bln tp d jabal jg motorna. Pas d tengah jln. Posisi aq lg hamil pula. N skrg g tau kmn motor itu sejak d mbil tsb," cerita akun @lia_puspitasari5.

"Habiskan debcollector nya, dan buat debitur bayar juga pinjaman nya jangan nunggak. biar sama2 tidak ada yg merasa dirugikan," tutur akun @rivanrshady.

"Saya dukung itu.. hapus kekerasan dijlan," kata akun @alibadruddin.47.

"Seneng liat abang satu ini kalo lg ngerjain kasus," ucap akun @nana.natashia.

Debt Collector ancam bunuh

Aksi penagih utang atau Debt Collector ambil paksa mobil di tengah jalan terjadi di Gresik.

Namun, mereka justru dikepung warga.

Satu di antara Debt Collector tersebut pun berhasil ditangkap.

Sementara, 5 rekannya melarikan diri.

Dilansir Tribun-bali.com dalam artikel berjudul Debt Collector Babak Belur Setelah Rampas Mobil Anggota Polda JatimMoh Hudri (38) merupakan warga Dusun Betengan, Desa Rabasan, Kecamatan Kedunsung, Kabupaten Sampang, Madura.

Ia tinggal di Dukuh Kupang, Surabaya.

Moh Hudri ditangkap warga setelah ambil paksa mobil bersama 5 rekannya.

Mereka mengambil paksa mobil di Jalan Raya Domas, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, Rabu (4/12/2019).

Meskipun berhasil, aksi mereka tak berlangsung lama.

Hal itu lantaran para Debt Collector itu kemudian dikepung warga.

Hingga kemudian, Moh Hudri ditangkap.

Kronologi kejadian

Peristiwa itu berawal ketika Galang Bagus Sugianto (21) sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga.

Galang Bagus Sugianto merupakan anggota Polda Jatim.

Saat itu, ia sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu bernopol W 1147 CJ.

Galang sedang bersama adiknya.

Keduanya merupakan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.

Ketika sampai di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, laju kendaraan Galang tiba-tiba dihentikan oleh 6 orang tidak dikenal.

Keenam orang itu kemudian diketahui adalah komplotan Debt Collector.

Seorang di antara mereka menggedor pintu mobil.

Ia berteriak agar pengendara keluar dari dalam mobil.

Selain itu, ia juga mengancam akan membunuh pemilik mobil jika tidak keluar.

Mendapat perlakuan kasar tersebut, Galang bersama adiknya keluar dari mobil.

Setelah itu, komplotan debt colector tersebut langsung membawa mobil Galang.

Mereka melaju ke arah Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti.

Dikepung warga

Seusai mobilnya dirampas, Galang menelepon ayahnya.

Diketahui, ayahnya merupakan Kepala Desa Sidojangkung.

Selain menghubungi ayahnya, Galang juga menelepon anggota Polsek Menganti.

Ia pun mengajak warga untuk mengadang komplotan Debt Collector tersebut.

Di pertigaan Jalan Raya Boboh Menganti, warga mencegat mobil yang dirampas komplotan Debt Collector tersebut.

Saat mobil dihentikan, 5 orang Debt Collector langsung kabur.

Sementara, seorang di antaranya ditangkap warga.

Seorang Debt Collector yang kemudian diketahui bernama Moh Hudri itu, lalu dimasukkan ke mobil polisi.

Kapolsek Menganti, AKP Tatak S mengatakan, pihaknya kemudian meminta keterangan dari tersangka Moh Hudri.

Sementara, 5 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Sekarang yang lima orang masih kita kejar. Sedangkan, yang satu tersangka masih dimintai keterangan," kata AKP Tatak S.

Atas perbuatannya, Hudri dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Akibat keramaian itu, Jalan Raya Boboh sempat padat beberapa menit karena kerumunan warga.

Seorang Debt Collector di Prabumulih terancam penjara selama 9 tahun, pengacara kondang Hotman Paris minta aksi Debt Collector ambil paksa kendaraan jadi perhatian polisi. (tribunsumsel.com/tribunwow.com/tribun-bali.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved