Tribun Bandar Lampung
Dicekoki Tuak, Gadis 17 Tahun Dicabuli 2 Oknum Pelajar SMA, Pelaku: Itu Pacar Saya
Berbagi pacar dengan rekannya, dua pemuda asal Panjang, Bandar Lampung, diamankan Ditreskrimum Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berbagi pacar dengan rekannya, dua pemuda asal Panjang, Bandar Lampung, diamankan Ditreskrimum Polda Lampung.
Keduanya yakni AR (22), dan DS (20) warga kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Keduanya tega menggagahi alias berbuat Cabul kepada ED (17) di sebuah rumah pada 29 Januari 2020.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan orangtua korban.
"Atas laporan itu kami selidik, dan kami amankan dua hari kemudian pelaku di kediamannya masing-masing," ungkap M Barly Ramadhany, Selasa 11 februari 2020.
• Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Oknum Marbot Masjid asal Pringsewu Ini Terancam 15 Tahun Penjara
• Polisi Sebut Lucinta Luna Sudah Beristri, Ini Sosoknya
• Sopir Truk Tabrak Mobil Kawanan Begal di Jalan Tol, Para Bandir Kocar Kacir
• Mahfud MD Anggap Dokumen yang Diserahkan Veronica Koman ke Jokowi Hanya Sampah
Barly menuturkan penCabulan yang dilakukan keduanya bermula saat AR mengajak korban ED bermain ke rumah DS.
"Korban lalu dicekoki minuman keras jenis tuak," terangnya.
Dalam kondisi mabuk inilah, kata Barly, kedua pelaku menCabuli korban secara bergantian.
"ini kan korban anak di bawah umur, jadi apapun alasannya tetap pidana," tandasnya.
Sementara AR mengaku memiliki hubungan spesial dengan ED.
"Itu pacar saya," ungkap siswa kelas 2 SMA ini.
AR pun mengaku menjemput ED dan mencekoki miras dan melakukan perbuatan Cabul bergantian.
"Iya, barengan sama dia (DS)," tandasnya.
Modus Ajak Pacar ke Tempat Wisata, Ridho Cabuli Gadis di Bawah Umur di Rumah Temannya
Aparat Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penCabulan, Rahmat Ridho (20) warga Sungkai Selatan.
Ridho diduga Cabuli sang pacar yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendrik Apriliyanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/144/ XII/ 2019 / POLDA LAMPUNG/ RES LU/SPK POLSEK KTBU tanggal 24 Desember 2019.
"Kemarin (Sabtu 1/2/2020) sekira pukul 09.30 WIB, jajaran telah mengamankan pelaku Ridho saat sedang tidur di kamarnya," kata Hendrik Apriliyanto, Minggu (2/2/2020).
Hendrik Apriliyanto menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 23 Desember 2019 sekira pukul 14.30 WIB.
Modus yang digunakan pelaku, kata Hendrik Apriliyanto, adalah dengan mengajak korbannya yang berinisial RAL ke tempat wisata.
RAL, kata Hendrik Apriliyanto, merupakan pacar pelaku.
Pelaku, terus Hendrik Apriliyanto, tidak membawa pacarnya itu ke tempat wisata melainkan ke rumah temannya di Desa Talang Jalai.
"Di sana (rumah teman pelaku), korban ditarik paksa untuk masuk ke dalam kamar," ucap Hendrik Apriliyanto.
Pelaku, terus Hendrik Apriliyanto, mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti permintaannya.
Korban pun, terus Hendrik Apriliyanto, tak berdaya menolak hingga terjadilah aksi penCabulan tersebut.
Setelah kejadian, kata Hendrik Apriliyanto, korban melapor ke Polsek Kotabumi Utara.
Mendapat laporan dari korban, imbuh Hendrik Apriliyanto, tim bergerak cepat dengan memburu pelaku.
Hingga akhirnya pada Sabtu (1/2/2020), kata Hendrik Apriliyanto, pelaku berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata Hendrik Apriliyanto, sehelai baju biru motif bunga, celana levis biru, sehelai celana dalam korban dan sehelai kaos dalam korban.
Hendrik Apriliyanto menegaskan, pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tandas Hendrik Apriliyanto.
Cabuli Pacar 3 Kali Kemudian Dijual ke 10 Lelaki
Kasus perdagangan manusia (human trafficking) kembali terjadi.
Jika sebelumnya terjadi di Tanggamus, kali ini di Kabupaten Lampung Tengah.
Modusnya pun hampir sama, yakni korban yang masih berusia di bawah umur dipacari lalu diCabuli kemudian ditawarkan ke lelaki hidung belang.
Jika di Tanggamus, korbannya masih berusia 16 tahun, di Lampung Tengah lebih muda lagi yakni masih 15 tahun, siswi SMP setempat, DP.
Awalnya korban berpacaran dengan seorang pria bernama In (20), warga Seputih Agung.
Korban mengenal In melalui akun media sosial pertengahan 2019.
Setelah berkenalan, keduanya sering bertemu dan menjalin asmara.
Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi.
Sudah tiga kali In menCabuli korban.
Namun bukannya bertanggungjawab, In justru menawarkan korban kepada para lelaki hidung belang.
Uang hasil menjual korban dipakai pelaku untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Kepala Polsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Jumat (29/11) mengatakan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang sejak Oktober 2019.
Korban sudah dijual sebanyak 10 kali.
"Sudah 10 kali pelaku ini menjual korban kepada lelaki hidung belang. Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. Sebanyak 50 persennya dipegang pelaku, 50 persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar Gumilar.
Pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar dengan cara menghubungi pelaku.
Lalu pelaku mengantar korban ke lelaki hidung belang.
Korban lanjut Kapolsek, awalnya takut melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi karena mendapat ancaman In.
Namun, karena merasa semakin tertekan akhirnya korban melapor pada 19 November lalu ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap In.
Namun pelaku jarang pulang ke rumahnya.
Ternyata ia sembunyi di kediaman bapaknya di kawasan Terbanggi Besar.
"Akhirnya Selasa (26/11) lalu, pelaku berhasil ditangkap. Turut diamankan barang bukti berupa kaus dan pakaian dalam milik korban serta kaus milik pelaku In," kata dia.
Ancam Korban
Pelaku In mengakui, dirinya memang memaksa DP menjual diri ke lelaki lain.
Para lelaki hidung belang tersebut berkomunikasi dengannya.
"Saya yang siapin tempat, janjian di indekos. Saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang gak mau ngelakuinnya," kata In di Mapolsek Terbanggi Besar.
In juga mengancam DP agar tidak melapor ke orangtua.
Dari hasil menjual korban, In mendapat bagian Rp 100 ribu-Rp 200 ribu.
"Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," kata pria pengangguran ini.
Sementara korban DP menceritakan, pelaku memaksa dirinya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah pelaku di Kampung Sulusuban.
"Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," kata dia.
Pelaku juga tidak pernah bilang kepada dirinya jika ia dijajakan kepada lelaki hidung belang.
Pelaku menggunakan modus, mengenalkan korban kepada teman-temennya dan ngobrol-ngobrol saja.
"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu. Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (In)," terangnya.
Korban berharap, dengan melaporkan pelaku ke polisi bisa membuat dirinya jauh dari pelaku.
Karena atas perbuatannya itu, Bunga mengaku trauma dan takut.
Hukuman Berat
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah sebut perbuatan pelaku penjualan anak sudah masuk dalam kategori berat.
Untuk itu, LPA berharap pelaku bisa ditambahi hukuman berupa suntik kebiri kimia.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono mengatakan, aksi perbuatan In sudah sangat meresahkan dan merusak masa depan anak, khusunya di Lampung Tengah.
Untuk itu pihaknya berharap, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang berat.
Sehingga tidak ada lagi korban atau anak-anak di bawah umur yang menjadi korban.
"Jaksa dan hakim harus berani menuntut dan memvonis dengan tuntutan maksimal terhadap para predator anak. Kalau perlu, harus ada hukuman kepada pelakunya yakni berupa kebiri kimia," tegasnya.
Eko melanjutkan, perlu peran serta seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap korban anak.
Karena jika hanya mengandalkan pihak kepolisian, sulit kasus serupa dapat diungkap.
"Polisi harus mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang-nya (TPPO). Karena ini kasus yang langka dan susah terungkap. LPA sangat mengapresiasi kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut," terang Eko Yuwono.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Bayu Saputra/Syamsir Alam)