MAKI Ungkap Bukti Harun Masiku Tidak Berduit, Gugat KPK Minta 2 Orang Ini Jadi Tersangka Baru

Sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Boyamin.

Editor: Romi Rinando
KPU
MAKI Ungkap Bukti Harun Masiku Tidak Berduit, dan Gugat KPK Minta 2 Orang Ini Jadi Tersangka Baru 

"Untuk itu KPK harus segera menetapkan tersangka baru orang yang diduga membiayai uang suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan," tambahnya.

Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar gugatan melawan KPK karena tidak menetapkan tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.

MAKI mencantumkan nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru.

Hal itu termuat dalam materi gugatan praperadilan, dan dibuka saat pembacaan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua orang itu adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Donny Tri Istiqomah. 

Membantah

Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku tak ada uang suap yang diberikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal itu diungkap Donny seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Rabu (12/2/2020).

"Bukan seperti itu, saya sudah kasih keterangan ke penyidik."

"Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi."

"Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," ucap Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Nama Kusnadi merujuk kepada staf PDIP.

Ia pernah diperiksa bersamaan dengan Hasto pada Jumat (24/1/2020) lalu. 

Dalam konstruksi perkara ini, terdapat duit suap sebanyak Rp 400 juta yang masih didalami sumbernya oleh KPK.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved