Rombongan Driver Ojol Ambil Paksa Jenazah Bayi yang Tertahan di Rumah Sakit karena Biaya
Para rombongan driver ojol itu mengaku membawa jenazah bayi dari salah satu rekannya secara baik-baik, tapi dipersulit oleh pihak rumah sakit
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG - Kasus rombongan driver ojol membawa paksa jenazah bayi dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Padang, Sumatera Barat, ternyata masih berbuntut panjang.
Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) membeberkan hasil pemeriksaannya tentang kasus tersebut.
Seperti diketahui, aksi rombongan driver ojol membawa paksa jenazah bayi dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Padang, Sumatera Barat sempat viral di media sosial.
Para rombongan driver ojol itu mengaku membawa jenazah bayi dari salah satu rekannya secara baik-baik, tapi dipersulit oleh pihak rumah sakit.
Namun, kasus ini berakhir damai, saat lima orang perwakilan driver ojol mendatangi RSUP M Djamil, Padang, dan meminta maaf langsung.
• Dipicu Pesanan Makanan Habis, Perempuan Driver Ojol Dilempar Pegawai Kopi Sampai Bibirnya Berdarah
• Viral Driver Ojol Tak Boleh Masuk Restoran untuk Ambil Pesanan, Netizen Ramai-ramai Lakukan Ini
• Takut Tertular Virus Corona, Warga Pakai Kondom di Jari Saat Naik Lift
• Begal Joget di Depan Korbannya Bernasib Tragis, Rampas HP Kehilangan Mobil
Pihak RS dapat menerima permohonan maaf dari pihak ojek online, dengan dilampirkan keterangan tertulis.
Dan kini, kasus tersebut malah berbuntut panjang saat Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) membeberkan hasil pemeriksaannya.
Ombudsman memutuskan pihak RSUP M Djamil melakukan malaadministrasi dalam kasus tersebut.
"Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pengaduan ibu korban Dewi Suriani sudah kita serahkan ke pihak RSUP M Djamil Padang," kata Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, Rabu (12/2/2020), dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kasus Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi, Ombudsman: RSUP M Djamil Padang Malaadministrasi'.
Adel mengatakan ada dua hal maladministrasi yang dilakukan oleh RSUP M Djamil Padang yaitu soal standar layanan waktu bagi kepulangan jenazah dan standar layanan bagi pasien umum yang tak mampu membayar.
Untuk standar waktu kepulangan jenazah, menurut Adel, RSUP M Djamil menyebutkan dua jam setelah pasien meninggal, namun itu tidak ada pemberitahuan tertulis kepada pasien.
"Kemudian untuk standar layanan bagi pasien umum yang tidak mampu membayar seperti yang dialami pelapor Dewi Suriani, RSUP juga tidak membuat pemberitahuannya," kata Adel.
Untuk kasus tersebut, Adel berharap RSUP M Djamil bisa memperbaiki standar pelayanannya sehingga masyarakat atau pasien bisa mendapatkan informasi yang jelas.
Sementara Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang, Gustavianof mengatakan masukan dari Ombudsman sangat membantu peningkatan pelayanan oleh RSUP M Djamil Padang.
"Ini masukan yang berharga dan ini sudah kita lakukan untuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat," kata Gustavianof.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rombongan-driver-ojol-ambil-paksa-jenazah-bayi-dari-rumah-sakit.jpg)