Video Berita
Berikut 5 Fakta Baru Kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Berawal dari 4 Tahanan
Video Kerusuhan terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020)
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video Kerusuhan terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam kerusuhan itu, seluruh napi sudah berhasil dievakuasi ke Polres Tanah Karo, tidak ada yang kabur, dan tak ada korban jiwa.
Dugaan penyebab terjadinya kerusuhan ini, berawal dari ada yang tidak terima empat penghuni rutan mendapat hukuman disiplin karena terbukti membawa narkotika ke dalam rutan, hingga terjadi pembakaran.
Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
• VIDEO Gunung Merapi Meletus, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter
• VIDEO Mengintip Rumah Sesat Agung Perwatin Aneg Jagabaya
• Gadis Indonesia Jual Keperawanan Lewat Agensi Internasional Cinderella Escorts
• Warga Temukan Emas Batangan Bergambar Soekarno, Ini Hasil Pengecekan Polisi
1. Kronologi kejadian
Kepala Rutan Kelas II B Kabajahe, Simon Bangun mengatakan, kerusuhan berawal dari ada yang tidak terima empat penghuni rutan mendapat hukuman disiplin karena terbukti membawa narkoba ke dalam rutan.
"Ada provokator tidak mau dihukum disiplin. Mereka tidak senang, napi pengennya tidak disiplin," katanya.
Sebelumnya, kata Simon, pada Sabtu (8/2/2020) lalu, pihak rutan melakukan razia dan mendapati 2 penghuni rutan memiliki barang haram tersebut.
Tonton juga Video YouTube lainnya dibawah ini.
"Tanggal 8 razia, ada 2 orang napi menyimpan narkoba. Terus kita hubungi Kasat Narkoba Tanah Karo, setelah dikembangkan dari 2 menjadi 4 terus tambah 2 sipir. Jadi 6 orang yang membawa narkoba ke dalam lapas," jelasnya.
Ditambahkan Simon, aksi pembakaran dan lempar batu yang dilakukan warga rutan tersebut agar mereka bisa melarikan diri.
"Mereka bikin sensasi, bakar-bakar tujuannya supaya bisa lari," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, kerusuhan itu dipicu oleh provokasi dari empat warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memiliki sabu di dalam tahanan saat penggeledahan.
Empat warga binaan tersebut sempat ditahan di Polres Tanah Karo dan baru dikembalikan ke Rutan Kabanjahe pada Selasa (11/2/2020) kemarin.
Sekembalinya di Rutan Kabanjahe, keempat WBP itu memprovokasi WBP lainnya.