Janda dan Pemuda yang Mesum di Rumah Kosong Digerebek Warga

"Mereka sudah kami mintai keterangan. Dari keterangannya mereka ternyata kenalan di medsos Facebook," kata Aipda Benny.

Editor: taryono
tribun jambi
Janda dan Pemuda yang Mesum di Rumah Kosong Digerebek Warga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gegara tak mampu menahan syahwat, sejoli harus berurusan dengan hukum.

Seorang janda muda berinisial NU (23) terpergok berzina dengan rekan prianya yang diketahui berinisial SF (19), di Kabupaten Bungo, Jambi.

Diketahui NU (23), warga Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani sedangkan 'berondongnya' SF (19), warga Senamat, Kecamatan Pelepat.

Sejoli itu digrebek tim Patwal Polres Bungo di Bumi Perkemahan, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo.

Awal penggerebekan kedua sejoli lantaran laporan warga yang resah Bumi Perkemahan tersebut kerap kali digunakan untuk berbuat mesum.

Fery Fadly selaku Kepala Staf Bumi Perkemahan membenarkan soal keresahan warga melihat banyak pasangan yang masuk lokasi Bumi Perkemahan dan diduga berbuat mesum.

Termasuk pada dua sejoli yang akhirnya ditangkap tersebut, NU dan SF.

Pihaknya mengaku SF dan NU kerap datang berduaan ke bumi perkemahan, hingga pernah terpegok pada bulan lalu.

"Mereka ini sering berduaan, main ke sini. Sekitar sebulan lalu, kalau idak salah, mereka ini sempat kami kejar, tapi berhasil kabur," katanya menerangkan.

Menurut Fery, tindakan itu sudah sangat meresahkan. Kedua orang itu kemudian dibawa ke Unit PPA, Satreskrim Polres Bungo.

Kenal Lewat Facebook

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendra Wijaya Manurung melalui Kanit PPA, Aipda Benny Ferdiansyah kedua sejoli berkenalan lewat jejaring sosial Facebook.

"Mereka sudah kami mintai keterangan. Dari keterangannya mereka ternyata kenalan di medsos Facebook," kata Aipda Benny.

Berawal dari Facebook tersebut kedua sejoli akhirnya nekat lakukan perbuatan mesum.

Kedua sejoli juga mengaku telah saling suka sama suka, perasaan itu berujung pada perbuatan tidak pantas yang dilakukan di Bumi Perkemahan tersebut.

Aipda Benny Ferdiansyah juga menyebut SF sang laki-laki mengaku tidak berani menemui orangtua NU, untuk mengarah pada pernikahan sah.

Coreng Hukum Adat Setempat

Perbuatan janda muda dan berondongnya tersebut disebut telah mencoreng hukum serta adat setempat.

Adanya hal tersebut NU dan SF akan didorong untuk menikah, atas persetujuan keluarga.

Aipda Benny Ferdiansyah menambahkan untuk menindaklanjuti permasalahannya pihak kepolisian akan memanggil orang tua keduanya, termasuk tokoh masyarakat.

Ancaman Hukuman Kepada Pelaku Zina

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)

Artikel ini telah tayang di  makassar.tribunnews

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved