Pilkada Bandar Lampung 2020

Yusuf Kohar Gencar Sosialisasi ke Masyarakat Buru Rekomendasi Partai

Balon Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar gencar lakukan sosialisasi ke masyarakat.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Deni
Yusuf Kohar, bakal calon wali kota yang kini menjabat wakil wali kota Bandar Lampung, memaparkan visi dan misinya dalam diskusi Road to Bandar Lampung 2020 di Ballroom Hotel Aston, Bandar Lampung, Rabu (30/10/2019). Yusuf Kohar Gencar Sosialisasi ke Masyarakat Buru Rekomendasi Partai 

Hadir dalam rapat tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, KPU Lampung, Bawaslu Lampung, serta perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten/kota se-Lampung.

Adapun 8 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesisir Barat, Pesawaran, Way Kanan, Metro, dan Bandar Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada harus secepatnya merealisasikan anggaran sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD). Ini agar pilkada berjalan lancar.

Arinal juga meminta penyelenggara pemilu dan pengawas bisa menciptakan pilkada yang kondusif.

"Kita harus melakukan antisipasi dengan mengawal ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mengatasi konflik yang mungkin terjadi," bebernya.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan dana tersebut terbagi atas tiga kategori kegiatan. Yakni, untuk persiapan, pelaksanaan dan penetapan.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk Pilkada 2020, seperti kesiapan anggaran dan petugas adhock.

Selain itu, KPU juga terus melakukan supervisi dan monitoring dalam persiapan dan pelaksanaan tahapan pilkada 8 kabupaten/kota.

"KPU juga telah melakukan sosialisasi pilkada dengan mobil cerdas pemilih, launching gerbang demokrasi, goes to campus, goes to school, gerebek pasar, dan lainnya," jelas Erwan.

Sementara anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Pangar mengatakan, dana yang ada akan diorientasikan ke 11 ruang lingkup pengawasan.

Kesebelas hal tersebut sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Pengawasan.

"Dana tersebut akan diorientasikan ke sebelas ruang lingkup pengawasan," ujarnya.

Anggaran Penyelenggaraan (KPU):

- Bandar Lampung Rp 36.000.000.000

- Metro Rp 14.035.671.200

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved