Tangkap 2 Orang Bawa Sabu di Bakauheni
2 Kurir yang Bawa Sabu 1 Kg Mengaku dari Aceh, Tapi Naik Bus dari Riau Tujuan Jakarta
Menurut mantan Kapolres Mesuji ini, dari pengakuan kedua tesangka berinisial K dan H ini, mereka merupakan warga Aceh.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Polisi masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba yang membawa paket sabu-sabu sebanyak 1 kilogram saat pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (13/2/2020).
“Masih kita kembangkan ke Jakarta,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddi Purnomo, Minggu (16/2/2020).
Pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan pada Kamis kemarin ini, menggunakan modus baru.
Paket narkoba ini dibawa oleh 2 orang kurir yang menumpang bus angkutan umum antar pulau. Keduanya berangkat dari Riau hendak ke Jakarta.
Paket narkoba ini, oleh kedua tersangka disimpan di sepatu yang digunakan, guna mengelabui pemeriksaan petugas.
• Paket Narkoba Jenis Sabu Disimpan di Sepatu, Kapolres: Ini Modus Baru di Pelabuhan Bakauheni
• Helikopter TNI Jatuh, 7 Senapan Serbu SS-1 Hilang, Total Ada 11 Pucuk Senjata Api Tak Ditemukan
• Masih Pacaran dengan Pria Lain, Gadis Pesawaran Ditembak Abimanyu, Berakhir Manis di Pelaminan
• Pecatan PNS Dokter Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pendapatannya Fantastis, Rp 6,6 Miliar!
“Berkat kejelian petugas upaya kedua tersangka berhasil kita gagalkan,” ujar AKPB Edi Purnomo.
Menurut mantan Kapolres Mesuji ini, dari pengakuan kedua tesangka berinisial K dan H ini, mereka merupakan warga Aceh.
“Pengakuan keduanya dari Aceh. Tapi berangkat dari Riau menggunakan bus angkutan umum,” kata AKBP Edi Purnomo.
Disimpan di Sepatu
Pelaku pengedar narkoba terus mencari modus baru untuk bisa mengelabui pemeriksaan oleh petugas dalam menyelundupkan paket barang terlarang tersebut untuk dikirim lintas daerah.
Satuan narkoba Polres Lampung Selatan pada Kamis (13/2/2020) lalu, berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram yang disimpan di sepatu yang digunakan tersangka pembawa.
“Paket sabu-sabunya disimpan di alas kaki (sepatu) yang digunakan oleh tersangka. Masing-masing tersangka membawa 250 gram sabu-sabu,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo, Minggu (16/1/2020).
Kedua tersangka, kata Eddi, berhasil diamankan petugas yang mencurigai gerak-geriknya saat melakukan pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kedua tersangka, lanjut Eddi, menumpang bus antar pulau dari Riau dan hendak ke Jakarta.
“Saat polisi melakukan pemeriksan rutin pada kendaraan di sea port, kedua tersangka terlihat gelisah. Polisi kemudian memeriksa keduanya dan didapati di alas kaki yang digunakan keduanya ada paket sabu-sabu,” ujar mantan Kapolres Mesuji ini.
Kedua tersangka berinisial K (35) dan H (32) ini lalu diamankan polisi.
Keduanya mengaku merupakan warga Aceh.
AKBP Eddi Purnomo mengatakan, modus yang digunakan keduanya tergolong baru.
Karena selama ini dari hasil tangkapan yang ada di sea port, biasanya paket narkoba disimpan di dalam tas, kardus atau di dalam bagian kendaraan pribadi yang digunakan.
“Ini modus baru. Kita masih melakukan pengembangan ke Jakarta untuk mengungkap tujuan dari pengiriman paket narkoba ini,” kata AKBP Eddi Purnomo.
Amankan 2 Orang Bawa Sabu
Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Polisi pun mengamankan 2 orang tersangka yang menjadi pembawa paket barang terlarang itu.
Keduanya diamankan polisi saat pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (13/2/2020).
“Benar, kami menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu yang hendak di bawa ke Jawa sebanyak 1 kilogram di Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo, Minggu (16/2/2020).
Menurut Eddi Purnomo, kedua tersangka merupakan warga Aceh.
Keduanya berangkat dari Riau dan hendak ke Jakarta dengan menumpang bus angkutan umum antar pulau.
"Tertangkapnya kedua tersangka yang membawa paket narkoba 1 kilogram ini, berkat kejelian petugas di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni yang mencurigai gerak gerik kedua tersangka saat melakukan pemeriksaan terhadap bus,” ujar mantan Kapolres Mesuji ini.
“Keduanya sudah kami amankan," imbuh Eddi.
Saat ini, lanjut Eddi Purnomo, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Masih kami kembangkan untuk pengiriman paket narkoba ini,” tandas AKBP Edi Purnomo.
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional saat Asik Main dengan Anak
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap pengedar jaringan internasional tersebut dari informasi masyarakat.
Atas informasi tersebut lantas petugas melaksanakan penyelidikan ke wilayah dimaksud.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan jajarannya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Alhasil menangkap pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku sedang bermain dengan anaknya," tukas Popon didampingi jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran dalam konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2020.
Daftar Desa di Pesawaran
Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku menjual sabu-sabu dari satu desa ke desa lainnya.
Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menduga sudah banyak sabu-sabu yang terjual.
Sebab, menurut Popon, paket kemasan hijau yang mengindikasikan jaringan internasional tersebut berisi 1 Kg.
"Satu ini (bungkus hijau), satu kilogram," kata Popon sembari menunjuk kemasan hijau, Selasa (11/2/2020).
Kemungkinan, lanjut Popon, yang sudah beredar ada sebanyak 910 gram.
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku D, sebanyak 90 gram.
Nilainya kata Popon diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Untung Rp 1 Juta
Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R.
D sudah selama 6 bulan menjalankan bisnis gelap narkotika tersebut.
Atas penjulan sabu-sabu ini, D mengaku akan mendapat keuntungan Rp 1 juta dari penjualan per satu klip sabu.
Sementara per satu klip sabu tersebut beratnya mencapai 10 gram.
"Per klipnya (mendapat) Rp 1 juta," kata D, Selasa, 11 Februari 2020 di Konferensi Pers Mapolres Pesawaran.
Bungkusan Hijau jadi Pembeda
Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menemukan kemasan warna hijau menyerupai bungkus teh dari pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kemasan hijau itu menjadi pembeda antara perkara sabu-sabu lainnya.
"Kalau persoalan sabunya atau narkobanya sering melihat. Akan tetapi, bungkus hijau ini yang sebenarnya menjadi indikator, bahwa pelaku terkait dengan jaringan internasional," kata Popon dalam Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020.
Dimana perkara sabu-sabu dengan bungkus hijau ini, menurut Popon, sering diungkap oleh polda-polda.
Baik Polda Metro Jaya maupun BNN.
"Ini (berarti) jaringan Malaysia, bungkus hijau ini," kata Popon.
Tangkap Bandar Narkoba
Polres Pesawaran mengungkap Bandar Narkoba yang diduga sebagai jaringan internasional.
Yakni D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.
"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.
Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.
Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.
Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.
Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/R Didik Budiawan C)