Pecatan PNS Dokter Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pendapatannya Fantastis, Rp 6,6 Miliar!
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan praktik aborsi Ilegal, di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pecatan PNS Dokter diamankan polisi karena buka praktik aborsi Ilegal.
Dari penangkapan tersebut terungkap, fantastisnya pendapatan yang diraup hingga Rp 6,6 miliar.
Total sudah ada sekitar 900 pasien yang ditangani untuk melakukan aborsi.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan praktik aborsi Ilegal, di sebuah rumah Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, mengatakan tiga pelaku ini terdiri dari dua wanita dan satu pria.
Ketiganya berinisial MM alias A (46), RM (54) dan SI (42).
• Dokter dan Bidan Buka Praktik Aborsi di Jakarta Digerebek Polisi, Pasiennya Ribuan Orang
• Bujang Asal Pringsewu Tewas Tenggelam di Embung, Sempat Minta Tolong tapi Tak Ada yang Berani
• Masih Pacaran dengan Pria Lain, Gadis Pesawaran Ditembak Abimanyu, Berakhir Manis di Pelaminan
• Paket Narkoba Jenis Sabu Disimpan di Sepatu, Kapolres: Ini Modus Baru di Pelabuhan Bakauheni
"Tiga tersangka berhasil kami amankan," kata Yusri, saat konferensi pers, di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Ketiga pelaku ini membuka praktik Ilegal sejak 2018, tepatnya telah berjalan selama 21 bulan.
Kini, rumah tersebut telah dipasang garis polisi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan atau Pasal 75 Ayat 1.
Bisa juga dikenakan Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dapat dipidana penjara maksimal lima (5) tahun," ucap Yusri.
"Pasal 75 Ayat 1, Pasal 76, 77, 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dapat dipidana penjara lima tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," tambahnya.
Sementara, Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pelaku dapat dipidana sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kini, mereka telah ditetapkan statusnya, tersangka.