Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

4 Tersangka Kasus Suap Fee Proyek Baru Disidangkan Setelah PN Tanjungkarang Tunjuk Majelis Hakim

Terima berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan tunjuk Majelis Hakim sebelum jadwal sidang ditentukan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribulampung.co.id/hanif mustafa
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengenakan rompi oranye khas KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Senin (17/2/2020) sekira pukul 09.25 WIB. 4 Tersangka Kasus Suap Fee Proyek Baru Disidangkan Setelah PN Tanjungkarang Tunjuk Majelis Hakim. 

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tiba di Lampung, Senin 17 Februari 2020.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Agung tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung sekira pukul 09.25 WIB.

Agung nampak datang sendirian tanpa tersangka lainnya.

Bupati nonaktif Lampura tersebut tiba dengan menggunakan kendaraan Toyota Innova bernopol BE 1922 CN.

Dengan didampingi oleh Tim KPK, Agung yang menggunakan rompi oranye pun masuk ke dalam rutan.

Saat disapa, Agung pun mengaku sehat.

"Alhamdulillah sehat," ujar Agung lirih.

Berkas Agung Ilmu dan Raden Syahrial Jadi Satu

KPK direncanakan akan melimpahkan tiga berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 17 Februari 2020.

JPU KPK Irman Yudiandri menyampaikan, jika berkas dakwaan keempat tersangka hanya terbagi dalam tiga bagian.

"Dari empat terdakwa jadi tiga berkas dakwaan," ujarnya.

Adapun berkas dakwaan, lanjutnya, untuk Agung Ilmu Mangkunegara bersama Raden Syahrial alis Ami menjadi satu berkas dakwaan.

"Untuk Syahbudin dan Wan Hendri sendiri-sendiri," sebutnya.

 Disinggung terkait pasal dakwaan yang dikenakan kepada keempat tersangka, Irman tak berkomentar.

"Nanti sekalian ya," katanya singkat.

Bupati nonaktif Lampura Dilimpahkan ke Lampung

Berkas perkara selesai, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lampung.

JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan berkas perkara keempat terdakwa lainnya dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara telah rampung.

Kata Taufiq, pihaknya akan melimpahkan keempat terdakwa pada hari ini, Senin 17 Februari 2020.

"Iya pelimpahan perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri ke PN Tipikor Tanjungkarang," ungkapnya.

Taufiq menuturkan selain pelimpahan pihaknya juga akan menitipkan empat tersangka kasus suap fee proyek Lampung Utara.

"Sekaligus pemindahan tahanan," bebernya.

Disinggung soal keempat tahanan ini akan ditempatkan di mana, Taufiq tak berkomentar.

Namun informasi yang didapat, keempatnya akan dibagi didua tempat Rutan Way Huwi dan Lapas Kelas I Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved