Video Berita
Adegan Hotman Paris Rangkul Wanita Cantik Berbuntut Panjang
Program Siaran Hotman Paris Show di INews TV kena sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Program Siaran Hotman Paris Show di INews TV kena sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Gara-garanya adegan Hotman Paris yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan adegan seperti ini dinilai tidak pantas dilakukan karena menimbulkan persepsi negatif.
Tim pemantauan KPI Pusat juga menemukan hal yang sama pada 16 Januari 2020 di pukul 21.27 hingga 22.00 WIB.
• VIDEO Viral Bintik Putih pada Ikan Lele Disebut Mengandung Cacing
• VIDEO Tanda-tanda Alergi Telur, Cara Pencegahan dan Mengobatinya
• Sudjiwo Tedjo Sindir Sikap Mahfud MD saat Aa Gym Berbicara di Acara ILC
• Wanita Pemulung Dituduh sebagai Penculik Anak, saat Karungnya Dibuka Warga Kaget Lihat Isinya
“Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita,” tambah Mulyo mengutip surat teguran KPI Pusat.
Menurut Mulyo, adegan itu telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS. Ada 6 pasal yang terkena yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4).
Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.
Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.
Diketahui, KPI Pusat melayangkan surat teguran tertulis No.80/K/KPI/31.2/02/2020 kepada INews TV tertanggal 12 Februari 2020 lalu.
Isinya KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV.
Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. ( Tribunlampung.co.id Videografer Ikhsan Dwi Nur Satrio )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/adegan-hotman-paris-rangkul-wanita-cantik.jpg)