Residivis Ditembak Mati di Lamteng
Wilayah 'Jajahan' Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lamteng hingga ke Tulangbawang
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengincar kendaraan yang terparkir dan ditinggal pemiliknya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Keterangan salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, mereka kerap beraksi ke hingga keluar daerah.
Menurut ST kepada penyidik Polres Lampung Tengah, Senin (17/2/2020), ia bersama MZ, AG dan AS (tewas) bahkan kerap beroperasi melakukan pencurian kendaraan bermotor hingga Metro dan Tulangbawang.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengincar kendaraan yang terparkir dan ditinggal pemiliknya.
Dengan menggunakan kunci leter T, kemudian mereka menggasak mobil dan motor korbannya.
Dalam aksinya, mereka kerap berempat dan berbagi tugas.
• Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Ternyata Coba Bawa Kabur Mobil Polisi
• Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar
• Cerita Mahasiswi Kedokteran di Hubei saat Observasi di Natuna, Tak Buka Medsos Agar Tak Terpengaruh
• BREAKING NEWS Coba Kelabui Polisi, Residivis Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Jika sudah mendapatkan sasaran, dua pelaku mendekat ke target sasaran, sementara dua pelaku lainnya memantu situasi di sekitar lokasi.
"Di Lampung Tengah sudah lebih dari dua kali. Kalau di luar kota satu kali," ujar para pelaku yang mengaku kerap mempersenjatai diri dengan senjata tajam itu.
Terakhir kali, para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua dan empat di Lampung Tengah, pada periode Januari dan Februari 2019.
Coba Bawa Kabur Mobil Polisi
Penembakan pelaku residivis sejumlah kasus pembegalan dan pencurian kendaraan, dilakukan karena pelaku berinisial AS berusaha membawa kabur mobil polisi.
Kepala Polres Lamteng Ajun Komisaris Besar I Made Rasma menerangkan, bermula saat jajarannya menangkap AS, Jumat (14/) lalu, dan hendak melakukan pengembangan perkara.
"Tim Tekab 308 (Polres Lamteng) hendak melakukan pengembangan perkara. Pelaku (AS) berusaha mengelabui dengan membawa petugas ke salah satu kawasan di Seputih Jaya," ujar AKBP I Made Rasma, Senin (17/2/2020).
Sesampai di lokasi yang dimaksud pelaku AS di sekitaran Seputih Jaya, pelaku dan anggota kepolisian turun dan pelaku menunjuk ke salah satu arah yang menurutnya adalah tempat ia melakukan aksi pembegalan.
"Rupanya itu hanya trik pelaku untuk melarikan diri dari petugas. Begitu ia turun dari mobil, ia kemudian berlari ke arah mobil petugas, masuk dan mengemudikannya," bebernya.
Mengetahui hal itu, tim Tekab 308 Polres Lamteng berusaha melakukan peringatan supaya AS tidak melakukan tindakan yang membahayakan semua pihak.
Namun oleh pelaku, mobil tetap dihidupkan dan ia berusaha melarikan diri dengan mebawa mobil petugas.
Tim Tekab lanjut Made Rasma, berungkali memberikan tembakan peringatan.
"Pelaku tetap nekat hendak melarikan diri, bahkan berusaha menumbur anggota di lapangan. Karena membahayakan, akhirnya anggota mengambil tindakan tegas dengan menambak ke arah pelaku," jelasnya.
Setelah dilakukan penembakan, mobil berhenti dan anggota kepolisian mendekat ke arah mobil dan melihat pelaku mengalami luka akibat tembakan terukur.
Melihat AS terluka, kemudian petugas berusaha melarikan pelaku ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Seputih Jaya. Sempat mendapat perawatan, namun karena banyak kehabisan darah akhirnya AS dinyatakan tewas.
Residivis Ditembak Mati Tekab 308
Berusaha mengelabui polisi, seorang residivis sejumlah kasus pembegalan di Lampung, harus meregang nyawa di tangan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah.
Tewasnya pelaku berinisial AS (30) bermula saat Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkapnya, Jumat (14/2/2020) lalu di salah satu rumah makan di kawasan Bandar Jaya Timur sekira pukul 12.00 WIB.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (17/2/2020) menerangkan, AS dan ketiga rekannya yang lain (dalam tahanan Polres Lamteng) adalah target operasi (TO) Polres Lampung Tengah atas sejumlah kasus pencurian roda empat dan roda dua di wilayah hukum kepolisian setempat.
"Kronologisnya bermula saat kita tangkap tiga rekan AS, yakni ST, MZ dan AG di salah satu rumah makan di Bandar Jaya Timur. Setelah itu dilakukan pengembangan perkara dari ketiga pelaku bahwa ada satu lagi rekan mereka (AS) yang biasa terlibat dalam aksi curanmor," kata AKP Yuda Wiranegara, Senin (17/2/2020).
Lebih lanjut Yuda memaparkan, dari keterangan pelaku itulah, pihaknya bergerak cepat menuju rumah AS di Bandar Jaya Barat di waktu yang sama.
Sampai di lokasi, AS berada di rumah dan akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah ditangkap, Tekab 308 hendak melakukan pengembangan perkara terhadap kasus pencurian mobil pada 12 Januari dan 5 Februari 2019 lalu, yang dilakukan komplotan tersebut di kawasan Seputih Jaya.
Ketiga rekan AS yakni ST, MZ dan AG saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)