Haris Azhar Sebut 2 Buronan KPK Sembunyi di Apartemen Elit dan Dikawal Ekstra, KPK Dimana Lokasinya
"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghal
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Biodata 4 Buronan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis empat nama orang yang menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat orang ini menjadi buronan alias masuk DPO lantaran menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, keempat orang ini tidak memiliki itikad baik, seperti menyerahkan diri.
Sebut saja Harun Masiku yang dikatakan sempat berada di Singapura, tapi kabarnya sudah kembali ke Indonesia.
Kemudian Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari siaran pers KPK, bila ada masyarakat yang menemukan satu di antara empat buronan ini, bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau Call Center KPK di nomor 198.
Berikut daftar nama orang yang jadi buronan atau masuk DPO KPK: