Razia Pekat di Bandar Lampung
16 Orang Terjaring Razia Pekat Polda Lampung
Sebanyak 16 orang terjaring razia pekat (penyakit masyarakat). Razia digelar oleh Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 16 orang terjaring razia pekat (penyakit masyarakat).
Razia digelar oleh Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung, Selasa 18 Februari 2020.
Pantauan Tribunlampung.co.id, ke-16 orang ini terdiri dari 5 orang dewasa yang sudah berstatus menikah.
Sisanya 11 orang berstatus masih Pelajar, mahasiswa dan di bawah umur.
Bahkan, di antaranya masih adanya yang menggunakan seragam putih abu-abu.
• VIDEO Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek di Pringsewu
• VIDEO Suami BCL Ternyata Donatur Tetap Yayasan Yatim
• Suami Artis Bunga Citra Lestari Meninggal Dunia
• Oknum Polisi Lari Terbirit saat Disergap POM TNI AU
Ke-16 orang tersebut terjaring razia kost-kostan dan penginapan di daerah Telukbetung Selatan dan Telukbetung Utara.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, razia digelar dalam rangka Operasi Cempaka.
Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.
"Ini bagian ops cempaka, karena juga termasuk penyakit masyarakat," tandasnya.
Razia Balapan Liar
Sebelumnya, sebanyak 71 unit sepeda motor disita oleh jajaran Polresta Bandar Lampung.
Puluhan kendaraan roda dua ini diamankan lantaran terjaring dalam razia balapan liar, Minggu 16 Februari 2020 dini hari.
Razia dilaksanakan oleh 120 personel gabungan dari Polresta Bandar Lampung bersama personel Denpom II/3 Lampung dan Pomal Lanal Lampung.
Ke-120 personel ini melakukan razia di seputaran PKOR Way Halim, Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat sekitar.
"Pengaduan tentang balapan liar di seputaran Jalan Sultan Agung Way Halim Bandar Lampung yang cukup meresahkan, mengganggu, serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas," terangnya melalui rilis yang diterima, Minggu (16/2/2020).